Kendari, INDEKS.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam pendistribusian beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dua orang pelaku berinisial LJN dan LJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025), dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing.
Menurut hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus, para pelaku terbukti memperdagangkan beras lokal hasil penggilingan yang dikemas ulang menggunakan karung bekas beras SPHP ukuran 5 kg. Ironisnya, karung-karung tersebut hanya diisi 4 kg beras, namun tetap dijual seolah berisi 5 kg dengan harga Rp64.000–Rp65.000 per karung, atau sekitar Rp16.000 per kilogram — jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang hanya Rp12.500 per kilogram.
Barang bukti yang diamankan meliputi 100 karung beras kemasan SPHP 5 kg, satu unit timbangan digital, dan satu unit mesin jahit karung.
“Ini adalah bentuk penipuan dan penyalahgunaan distribusi bahan pokok bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol Dody Ruyatman. Ia menambahkan, pelaku tidak hanya mengurangi isi kemasan, tetapi juga mencatut merek SPHP, sehingga menyesatkan konsumen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi beras SPHP guna mencegah tindakan serupa. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Beras SPHP disalurkan untuk menjaga keterjangkauan harga pangan. Kami tidak akan mentolerir oknum yang memanipulasi program ini demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Langkah cepat Ditreskrimsus Polda Sultra ini diapresiasi masyarakat sebagai bentuk nyata komitmen aparat dalam menjaga keadilan konsumen dan ketahanan pangan daerah.(Tim/AJM)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















