Kendari, INDEKS.co.id | 2 Juni 2025 — Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Preventif Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) Kota Kendari. Satgas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh seorang juru parkir tak resmi di depan gerai Indomaret THR, Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia.
Pria berinisial DR (39), yang diketahui merupakan warga asal Makassar, diduga melakukan pungutan berkedok “uang keamanan” kepada pengunjung gerai. Penindakan dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA, di lokasi yang sejatinya telah terpasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis”.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35.000 yang diduga hasil dari pungutan liar. DR pun tidak dapat menunjukkan surat kerja sama atau izin resmi dari pihak Indomaret terkait pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Petugas kemudian memberikan peringatan tegas kepada DR untuk menghentikan aktivitas tersebut serta menegaskan larangan melakukan pemaksaan kepada pengunjung. Ia juga diimbau untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam saat berada di area publik.
Sebagai tindak lanjut, Satgas melakukan pendataan serta pembinaan terhadap yang bersangkutan. Sementara itu, masyarakat diimbau agar tidak segan melaporkan setiap praktik pungli maupun aksi premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk premanisme dan pungli demi terciptanya kenyamanan dan keamanan di ruang publik,” tegas salah satu anggota Satgas di lokasi kejadian.
Satgas Anti-Premanisme menyatakan akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum demi melindungi hak-hak masyarakat, khususnya di area publik yang seharusnya bebas dari pungutan liar.
(Tim Redaksi/AJM)
Editor: Andi Jumawi