DAERAHHUKUMKENDARI

PT OSS Didemo, KOMPAS Sultra Soroti Dugaan Penjajahan Ekonomi Gaya Baru

823
×

PT OSS Didemo, KOMPAS Sultra Soroti Dugaan Penjajahan Ekonomi Gaya Baru

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, INDEKS.co.id — Gelombang protes kembali mengguncang Sulawesi Tenggara. Koalisi Aktivis Mahasiswa Pemuda dan Ormas (KOMPAS) Sultra bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sultra, Rabu (14/5/2025), menuntut dihentikannya praktik yang mereka sebut sebagai “penjajahan ekonomi gaya baru” di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe.

Demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, buruknya sistem keselamatan kerja, serta pembiaran terhadap perilaku amoral yang diduga dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA), khususnya asal Tiongkok, di lingkungan kerja PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).

Dalam orasinya, Divisi Hukum dan HAM KOMPAS Sultra, Aldi Lamoito, menyebut bahwa situasi di Morosi telah mencerminkan bentuk kolonialisme modern yang terselubung dalam investasi asing yang tidak berperikemanusiaan.

“Kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen, hingga dugaan pelecehan seksual oleh TKA kepada warga lokal, bukan hanya pelanggaran etika—ini bentuk nyata ketidakadilan struktural. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal,” tegasnya.

KOMPAS Sultra juga menyoroti minimnya transparansi penegakan hukum terhadap para pelaku dari kalangan TKA, yang menurut mereka justru cenderung dilindungi oleh sistem yang permisif. Hal ini, kata mereka, memperkuat anggapan bahwa masyarakat lokal menjadi warga kelas dua di tanah sendiri.

Divisi Informasi dan Data KOMPAS Sultra, Andri Togala, menambahkan bahwa serangkaian peristiwa ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya dari kapitalisme eksploitatif.

“Kita tidak boleh anggap ini sebagai insiden biasa. Ini akibat dari sistem yang menempatkan profit di atas keselamatan manusia. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan hanya fasilitator investasi,” ujarnya.

Tiga Tuntutan KOMPAS Sultra

Dalam aksi tersebut, KOMPAS Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Hentikan Sementara Operasional PT OSS
Pemerintah diminta segera menangguhkan aktivitas perusahaan guna memberi ruang evaluasi atas berbagai pelanggaran yang terjadi.

2. Audit Menyeluruh Sistem K3
Audit independen oleh lembaga kredibel perlu dilakukan untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja.

3. Usut dan Deportasi TKA Pelanggar Hukum
Pelanggar hukum dan norma sosial dari kalangan TKA harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk sanksi deportasi.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi massa. Ia menyampaikan bahwa DPRD akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT OSS dan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kami prihatin atas kondisi yang menimpa para pekerja lokal. Dugaan pelecehan seksual oleh TKA yang diselesaikan secara informal tidak boleh terjadi. Kami akan turun langsung ke lapangan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan bersikap proaktif.

“Tidak boleh ada korban berulang hanya karena lemahnya pengawasan. Kita akan sidak ke lokasi dan menindaklanjuti secara resmi,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, KOMPAS Sultra menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dalam skala lebih besar jika tidak ada tindakan nyata dari pihak perusahaan dan pemerintah.

“Kami tidak sedang main-main. Jika tidak ada respons, kami akan datang langsung ke kawasan industri untuk menuntut pertanggungjawaban,” kata Aldi.

Ia juga menyinggung insiden tragis di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), perusahaan yang masih satu grup dengan PT OSS, di mana seorang pekerja lokal tewas tertindih material berat saat bekerja.

“Ini bukan sekadar kecelakaan kerja. Ini alarm bahaya atas kelalaian sistemik yang bisa membunuh. Jika keselamatan kerja hanya sebatas dokumen, maka nyawa manusia terus jadi korban,” tutupnya.(Tim/AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

BACA JUGA  Kodim 1428/Mamasa Rehab Awal RTLH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!