Kendari, INDEKS.co.id 9 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.35 WITA, seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Hosemetundu, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Taufik Hidayat alias Uppi (24), warga Jalan Lasolo, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat. Ia ditangkap setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, SH, mewakili Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro, S.IK., M.Si, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 12,05 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang kuat mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
2 unit timbangan digital
2 sachet plastik bening kosong
1 ball sachet plastik bening
9 batu cor berisi potongan pipet
1 potongan plastik warna putih
1 buah tas warna putih
1 unit handphone Android merek Itel dengan SIM card 0877 5281 7201
Handphone tersebut diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Modus operandi tersangka adalah dengan menyimpan dan menguasai narkotika untuk diperjualbelikan. Saat diamankan, tersangka berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
AKP Andi Musakkir menambahkan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kendari. Kami tidak akan berhenti sampai di sini.”
Polresta Kendari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.(Tim/AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi