Kendari, INDEKS.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sultra Tahun Anggaran 2024.
Pembentukan Pansus ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 9 April 2025 di Gedung DPRD Sultra, Kendari. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Wakil Ketua La Ode Frebi Ripai, serta dihadiri oleh 45 anggota dewan.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menyampaikan bahwa Pansus akan bekerja secara intensif untuk mengkaji secara menyeluruh isi LKPJ tersebut. Hasil pembahasan ini akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi, saran, dan masukan yang bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“DPRD nantinya akan menyampaikan rekomendasi, serta memberikan saran dan masukan terkait LKPJ Gubernur Sultra,” ungkap La Ode Tariala.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyinggung sejumlah agenda penting lainnya yang dianggap mendesak untuk segera ditindaklanjuti.
LKPJ Gubernur Telah Disampaikan
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), telah menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Sultra. Penyerahan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LKPJ tersebut disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD, serta untuk mendapatkan evaluasi dari DPRD.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab di era otonomi daerah.
Reporter: Tim INDEKS.co.id
Editor/Publikasi: Andi Jumawi