DAERAHKAB.KONAWE UTARAPEMERINTAHANPENDIDIKANPROV.SULAWESI TENGGARA

Aksi Unjuk Rasa Guru PNS dan PPPK Konawe Utara, Ini Tuntutannya

160
×

Aksi Unjuk Rasa Guru PNS dan PPPK Konawe Utara, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Konawe Utara, indeks.co.id – Massa aksi yang terdiri dari PNS dan PPPK melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan gedung DPRD Konawe Utara meminta agar Bupati Konawe Utara segera membatalkan Keputusan Bupati No. 691, No. 692, dan No. 693 Tahun 2024 karena dianggap tidak sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku, Senin 13 Januari 2025.

Dalam orasinya massa aksi mengaku apa yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara tidak sesuai dengan Regulasi Permendikbud No.40/2021 & PermenPanRB No.21/2024

“Apa yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara hari ini adalah suatu tindakan yang kami nilai tidak prosedural, sehingga kami meminta untuk segera membatalak Keputusan Bupati No. 691, No. 692, dan No. 693 Tahun 2024 karena dianggap tidak sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku,”kata Risman selaku Koordinator Lapangan Aksi tersebut.

Risman, S.Sos bersama Misbah dan Acil Taswin bersama massa aksi memulai aksinya dijalan raya dilanjutkan di Kantor Dinas P&K yang diterima oleh Sekdis An. Suyamin, kemudian dilanjutkan ke kantor DPR dan diterima langsung oleh Wakil Ketua II An. Muhardi, serta didampingi oleh empat anggota lainnya seperti Pak Satria Baikole, Mahdin, Samir, dan Hasan Basri SH.

Aksi ratusan PNS dan PPPK yang merasa di rugikan oleh bupati Konut menganggap keputusan Bupati tidak prosedural, mereka secara bersama-sama menyampaikan aksi protes kepada pemerintah daerah Konawe Utara terkait tindakan bupati Konawe Utara yang dianggap melanggar prosedur dan perlu ditindaklanjuti.

Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan tuntutanya yakni, mendesak Bupati Konawe Utara untuk membatalkan Keputusan Bupati No. 691, No. 692, dan No. 693 Tahun 2024 karena dianggap tidak sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA  Personel Bhabinkamtibmas Polda Sultra Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual dan Bullying

Massa aksi juga menyampaikan pernyataan sikap untuk mendesak Bupati Konawe Utara membatalkan keputusan tersebut karena melanggar prosedur.

Pernyataan sikap massa aksi ini mereka sampaikan pula melalui surat tembusan kepada;
-Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta,
-Ombudsman RI di Jakarta,
-Kepala BKN Pusat RI di Jakarta,
-Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari.

Kehadiran massa aksi di Kantor Dinas P dan K Konawe Utara diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut, Suyamin. Ditengah kerumunan massa aksi Suyamin menyampaikan bahwa mutasi merupakan hal yang biasa, namun ia juga mengakui adanya kekeliruan yang tidak mempertimbangkan aspek tertentu.

Menindaklanjuti hal ini, awak media indeks.co.id melakukan upaya konfirmasi kepada Pemerintah Konawe Utara dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Safruddin,S.Pd., M.Pd  melalui Via Telepon.

Sesuai hasil konfirmasi dengan Sekda Konut tentang hal tersebut Via Telpon, dirinya kepada awak media indeks.co.id memberikan penjelasan terkait aturan yang menjadi kewenangan penataan ASN & PPPK merupakan kewenangan Daerah atas kebutuhan organisasi sebagai Bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebagaimana diatur dalam “Permendikbud Nomor.40 tahun 2021 mengatur tentang Penguatan Penataan Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala sekolah yang setiap tahun harus mendapat evaluasi, “ucapnya.

Pada Point 5 dalam syarat pengangkatan sebagai Kepala Sekolah berbunyi ; Memiliki hasil penilaian kinerja yang baik paling rendah selama 2 tahun terakhir.

Selain itu dalam PermenPanRB pada Bab IV, pasal 9 berbunyi : Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan Fungsional guru dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang diusulkan oleh Penyelenggara Pendidikan dalam hal ini oleh Kadis P&K.

Jadi, kewenangan Bupati tidak bisa dibatalkan sepanjang tidak melalui PTUN yang inkrach (Ketetapan hukum) bukan keinginan UNRAS yang tidak tahu dengan prosedure, jelas Sekda Konawe Utara, Safruddin, S.Pd.,M.Pd. (AJM)

BACA JUGA  Polri Peduli Budaya Literasi: Biro SDM Polda Sultra Distribusi Buku ke Pulau Saponda

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!