KENDARI, indeks.co.id –, Kamis 26 Desember 2024 — Dalam upaya penanganan kerusakan konstruksi tambat labuh, Pemerintah Kota Kendari telah menunjukkan keseriusannya. Pada Jumat, 20 Desember 2024, Tim Efektif Penanganan Kerusakan yang dipimpin oleh Kabag Hukum Pemkot Kendari (Advisor LKPP-RI), Irban I dan Irban Investigasi Inspektorat Kota Kendari, Tim Teknis Dinas PUPR Kota Kendari, serta Tim Ahli Struktur dari Universitas Halu Oleo (UHO), turun langsung ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari bertujuan untuk memastikan penyebab kerusakan baik secara teknis maupun berdasarkan kontrak konstruksi. Hasil pemeriksaan dijadwalkan akan dipaparkan pada 30-31 Desember 2024 bersama konsultan perancangan, konsultan pengawas, dan CV. Galaxi Nusantara. Pemerintah juga akan melibatkan pihak eksternal seperti Persatuan Insinyur Kota Kendari dan APIP BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan ini melibatkan uji teknis yang canggih seperti Sondir/CPT untuk mengukur kepadatan tanah, daya dukung, dan kekuatan geser tanah. Dilakukan pula pengujian coredrill dan Ultrasonic Pulse Velocity Test (UPVT) untuk memeriksa struktur atas dan bawah bangunan di seluruh ruas, termasuk ruas I, II, III, dan IV.
Ditemukan bahwa kerusakan pada ruas II dan IV disebabkan oleh nilai pekerjaan yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada kontraktor. Menurut Ahli Tipikor Kontrak Konstruksi, hal ini tidak termasuk kerugian negara. Sementara itu, mulai 23 Desember 2024, Tim Inspektorat Kota Kendari melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk memeriksa semua pihak terkait.
Kurniawan Ilyas, yang saat ini berada di Kota Baubau untuk pembinaan kontrak pengadaan akhir tahun, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan. “Tetap fokus pada hal positif. Jika terdapat kesalahan kontraktor, penyelesaiannya akan sesuai dengan ketentuan kontrak dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam masa pemeliharaan, jika kerusakan masih menjadi tanggung jawab kontraktor, berbagai mekanisme dapat dilakukan, mulai dari perbaikan struktur, pemutusan kontrak, hingga pemberian denda. Pemerintah Kota Kendari berharap langkah-langkah ini akan menjadi contoh dalam penanganan proyek konstruksi yang bertanggung jawab dan profesional demi kepentingan masyarakat. (AJM)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi