KENDARI, indeks.co.id — Peninjauan tanah kavling di lokasi CV Tuju Wali-Wali di Lepo-Lepo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap fakta terkait kepemilikan tanah kavling berukuran 10×15 meter yang dimiliki oleh Ibu Agustina, Sabtu 14 Desember 2024, lalu.

Tri Aswan, sebagai direktur perusahaan CV Tuju Wali-Wali, menepis tudingan yang beredar di media terkait keabsahan informasi yang menyebut perusahaan tersebut terlibat dalam praktik yang tidak etis.Menurut Aswan, informasi yang tersebar adalah hoaks yang bertujuan untuk merusak reputasi CV Tuju Wali-Wali.
Dalam konteks lingkungan bisnis,perusahaan ini menegaskan bahwa segala bentuk upaya bisa digunakan untuk mencoreng citra suatu perusahaan. Terkait laporan yang telah disampaikan kepada Polresta Kendari, konsumen yang telah melakukan pembelian kavling di CV Tuju Wali-Wali dan menunggak pembayaran selama 3 bulan akan diberikan peringatan.

Jika tidak ada tindak lanjut pembayaran dalam periode yang telah ditentukan, perusahaan berhak untuk mengambil kembali lokasi kavling yang sebelumnya telah dipesan sesuai dengan ketentuan awal yang telah disepakati di kantor CV Tuju Wali-Wali, ujar Aswan, Rabu 18 Desember 2024.

Lokasi kavling tersebut juga telah ditunjukkan kepada konsumen oleh karyawan CV Tuju Wali-Wali sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Pada Sabtu lalu, pihak konsumen atas nama Ibu Agustina didampingi kuasa hukumnya dan penyidik Sat Reskrim Polresta Kendari telah melihat secara langsung lokasi yang ia pesan kepada pihak CV Tuju Wali-Wali dengan ukuran 10×15 m2. Dan setelah itu dilakukan penyerahan setalah semua kesepakatan dan syarat yang telah di tetapkan pihak CV Tuju Wali-Wali yang ditanda tangani oleh para Konsumen terpenuhi, terang Aswan.
Terakhir Aswan mengatakan, bahwa tidak benar jika CV Tuju Wali-Wali tak membuktikan apa yang ada dalam kesepakatan dengan para Konsumennya. Sehingga hari Sabtu mereka di tunjukkan lokasi yang ia pesan melalui CV Tuju Wali-Wali, pungkasnya. (AJM).
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi