KENDARI, indeks.co.id — Hasil observasi eksisting pekerjaan tambat labuh terindikasi kerusakan struktur bawah, pergeseran pondasi sumuran, akibat kuatnya arus air atau gelombang pada awal bulan Oktober-November 2024.
Kurniawan Ilyas Ketua Satgas Penanganan kerusakan tambat labuh Pemkot, mengatakan Tim Teknis dan Tenaga Ahli dari Perguruan Tinggi, mulai bekerja dalam waktu dekat melakukan identifikasi pemeriksaan ruas I sampai ruas IV, terkhusus ruas II dan ruas IV, ucapnya kepada awak media indeks.co.id, Sabtu 14 Desember 2024.
Dikatakannya, data-data awal sudah diterima Satgas mulai, dari EE, DED, OE, SP2D, Kontrak, Backdata (volume dan mutu), as build drawing termasuk pengujian mutu JMD K.225 dan hasil hammer Test memenuhi spesifikasi kontrak angka pantul 19,53 MPa plat lantai dan kolom.
“Satgas perkirakan hasil pemeriksaan selesai 7 hari dan akan diekspos depan Inspektorat Kota Kendari, mengundang Persatuan Insinyur dan APIP BPKP perwakilan Sultra,” Kata Kurniawan Ilyas.
Tujuannya untuk menerima masukan semua pihak langkah-langkah perbaikan termasuk nilai pekerjaan yang diakui sebagai prestasi dan bukan, ujarnya.
Kurniawan Ilyas mengatakan, diketahui pekerjaan ini terbagi di empat (4) lokasi terpisah bukan satu kesatuan bangunan, ruas I dan ruas III tidak mengalami kerusakan dapat dinilai prestasi pekerjaan, sedangkan ruas II dan ruas IV, rata-rata kerusakan hanya 1/3 bagian saja kerusakan bukan keseluruhan masa pemeliharaan, sehingga akan diperhitungkan secara cermat, objektif dan professional, kata mahasiswa Sem V Teknik Sipil UNUSRA.
Jadi opini publik yang mengatakan telah terjadi tindak pidana korupsi kerugian negara, tentu tidak berdasar pada data faktual yang memadai, apalagi menyatakan total loss, ungkapnya.
Menurut Kurniawan Ilyas, dalam ilmu perhitungan kerugian keuangan negara, tidak dikenal total loss, dapat disimak Pasal 2 ayat (1) PP No.71 tahun 2010 tentang SAP, Buletin Teknis Nomor 20 tentang Akuntansi Kerugian Negara/Daerah, Kerugian Keuangan Negara berkenaan dengan pengeluaran, terdiri kegiatan fiktif, pengeluaran ganda, pengeluaran resmi akan tetapi dilakukan dengan cepat, ujarnya.
Pemilik Sertifikasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Balai Diklat BPK-RI, sehingga bukan tergolong kerugian negara, penyedia hanya menerima 35% setelah potong PPh, PPn, dan uang muka dari total keseluruhan PHO 100%, jadi asumsi awal nilai pekerjaan atas kerusakan ruas II dan IV adalah modal pribadi penyedia bukan berasal dari dan sesungguhnya belum dibayarkan oleh daerah,jelasnya.
Untuk itu, kami mengajak publik bersabar dan berpikir positif atas hasil pemeriksaan Tim Teknis dan Tim Ahli serta hasil penyelidikan Aparat Penegak Hukum Tipikor Polres Kendari,pungkas Kurniawan Ilyas.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi