DAERAHHUKUMKENDARIPROV.SULAWESI TENGGARA

Bukan Tipikor, Perbaikan dimasa Pemeliharaan Pekerjaan Tambat Labuh

124
×

Bukan Tipikor, Perbaikan dimasa Pemeliharaan Pekerjaan Tambat Labuh

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id — Viral dan aksi demo LSM atas pekerjaan konstruksi tambat labuh yang mengalami kerusakan pekerjaan struktur telah menjadi perhatian khusus bagi Dinas Perhubungan melalui PPK, PPTK, Konsultansi Pengawas, ditanggapi Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kurniawan Ilyas yang juga Pemberi Keterangan Ahli/Pendamping Kontrak Advisor LKPP-RI, Rabu 11 Desember 2024.

Foto : Hasil Pembongkaran Kontraktor Dalam Rangka Perbaikan di Masa Kontrak Masa Pemeliharaan(.Red*)

Kepada awak Media indeks.co.id, Kabag Hukum Pemkot Kendari, menjelaskan tentang Ihwal pelaksanaan pekerjaan tambat labu sesuai Kontrak No.550/37/KONTRAK/IX/2023, senilai Rp2.707.479.764,49 dumulai 27 September – 27 Desember 2023, dalam masa pelaksanaan kontrak mengalami addendum volume/spesifikasi dan addendum perpajangan waktu pelaksanaan.

Hal ini dikarenakan pemberian kesempatan atas keterlambatan waktu penyerahaan, diperpanjang menjadi 26 Januari 2024 dan dilakukan serah terima pertama (PHO) 100%, setelah dilakukan perhitungan kuatitas dan pengujian beton mutu sesuai kontrak JMD Beton Mutu K.225 Kg/cm2 dan hammer test angka pantul rata-rata 22,72 untuk jenis plat lantai dan kolom mulai Ruas I sampai Ruas IV dikeluarkan UPT Lab Konstruksi Dinas SDA dan Bina Marga Prov. Sultra akreditasi KAN tanggal 07 Februari 2024.

Dikatakannya, dalam masa pelaksanaan, kontraktor diberikan uang muka dan termin I sebesar 35% dari volume pekerjaan 76% Kontraktor nilai kontrak dan potongan Pajak PPN, PPh dan potongan uang muka dari PHO bobot volume 100%.

Menurut Kabag Hukum, Komitmen menyelesaikan kontrak sesungguhnya lebih ditemukan kerusakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas tanggal 10 November 2024, bukan pihak lainnya. Sikap PPK mengundang rapat penyedia tanggal 13 November 2024 merumuskan langkah perbaikan dan telah disertai teguran I, II, namun baru hadir pada rapat 11 Desember 2024, Kontraktor di Kantor Bagian Hukum Setda Kota Kendari, juga dihadiri Irban I Inspektorat Kota Kendari.

BACA JUGA  Ops Cipta Kondisi, Polres Sinjai Amankan Minuman Keras

Hasilnya dilakukan pembongkaran yang rusak dan dilakukan pemutusan kontrak serta dikenakan blacklist kepada penyedia yang sudah melewati masa pemeliharaan 10 bulan,ujarnya.

Lanjutnya, menanggapi foto viral, dari data diperoleh foto tersebut merupakan upaya pembongkaran dan perbaikan penyedia, bukan dampak dari kerusakan pekerjaan, namun terhitung 27 November 2024 penyedia tidak juga menyelesaikan pekerjaan pemeliharaannya dan makin lama eksisting dilatasi konstruksi bangunan hasil pembongkar Ruas II ikut terkait segmen lainnya,ucap Kurniawan Ilyas.

Dalam waktu dekat PPK menerbitkan Pemutusan Kontrak, Blacklist dan denda keterlambatan penyerahan serta menghadirkan Ahli Konstruksi dari Kampus melalui asistensi Inspektorat Kota nantinya, serta dilakukan perhitungan pengujian kembali Ruas II dan Ruas IV yang mengalami kerusakan, sedangkan Ruas I dan Ruas III akan diperhitungan sebagai prestasi pekerjaan, sehingga masih terlalu dini dan tergesa-gesah menyatakan ada tindak pidana korupsi, kata eks Auditor Inspektorat Kota Kendari.(AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!