INDEKS.CO.ID, KENDARI — Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril, didampingi oleh dua anggota KPUD Sultra, menggelar konferensi pers di Aula KPUD pada Jumat, 29 November 2024.
Konferensi pers ini sejumlah Pimpinan Media, serta puluhan awak media di daerah tersebut.
Dalam konferensi pers ini, Ketua KPUD Sultra menyampaikan sejumlah hal terkait persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sultra dan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati/Walikota dilaksanakan secara serentak.
Dikatakannya bahwa pemilihan tersebut dibagi dalam dua tahapan, yaitu tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan. Sejak November 2023, perencanaan anggaran telah dilaksanakan hingga penetapan anggaran bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan para anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Asril menjelaskan bahwa tepat tanggal 2 Mei 2024, daftar Penduduk Potensial pemilih telah ditetapkan oleh Pemerintah, yang kemudian langsung dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam menjalankan tahapan tersebut, badan adhoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari pembentukan anggota dan sekretariat dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih baik di dalam maupun di luar negeri.
Badan adhoc Pemilu 2024 terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Masa kerja badan adhoc adalah enam bulan sebelum dimulai dan enam bulan setelah selesai penyelenggaraan Pemilihan, kata Asril.
Lebih lanjut, Ketua KPUD Sultra, Asril, menyampaikan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada telah dilaksanakan secara serentak di Indonesia, termasuk di KPUD Sultra, berdasarkan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.
Ia juga menyinggung jumlah DPT Sultra, yaitu sebanyak 1.876.792. Untuk jumlah pemilih tetap perempuan sebanyak 943.431 orang dan jumlah pemilih tetap laki-laki sebanyak 933.361 orang.
Dia juga memberitahukan jumlah Calon Bupati/Walikota sebanyak 62 Calon, 1 kursi untuk Gubernur, 15 kursi untuk Bupati, dan 2 kursi untuk Walikota.
Sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024, dilaksanakan Zoom Meeting dengan KPU dan Panitia di 17 kabupaten/kota untuk memantau proses pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 17 Tahun 2024, terdapat waktu 10 hari untuk batas rekomendasi dari KPU bagi Paslon yang ingin mengajukan keberatan. Selain itu, mulai tanggal 27 November hingga 6 Desember 2024, diberikan waktu untuk melaporkan temuan.
Terkait surat suara persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hanya tersedia 2000 surat suara di setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Apabila terjadi PSU, koordinasi dengan pihak penyedia surat suara akan dilakukan.
Hingga saat ini, hasil rekapitulasi suara yang masuk dalam Sistem Rekapitulasi (SIREKAP) KPUD Sultra mencapai 99,73 persen.
Pilkada Calon Gubernur masih menunggu hasil SIREKAP KPUD Sultra mencapai angka 100 persen dan masih dalam tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan, dengan capaian saat ini sebesar 99,73 persen.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada rekan media yang telah mendukung dari tahap awal hingga saat ini, juga kepada semua Paslon Bupati/Walikota dan Gubernur atas kerjasama dalam menjalankan Pilkada.
Semoga hasil Pilkada Sultra ini menghasilkan pemimpin yang dapat membawa Sultra menjadi lebih baik dan sejajar dengan daerah lainnya.
Terima kasih kepada pihak TNI-Polri, Pemerintah, masyarakat, dan semua pihak yang telah memberikan bantuan dalam proses cetak, pengawalan, pengamanan, hingga pengembalian surat suara.
Setelah selesai, akan dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk penentuan dan penetapan pemenang. Semua Paslon memiliki waktu selama 3 hari untuk menyampaikan keberatan ke MK. Pemenang akan ditentukan setelah adanya buku catatan dari MK.
Hingga hari ini, KPU belum mengeluarkan info grafis terkait pemenang dari hasil Pilkada tanggal 27 November 2024.
Hadir mendampingi Ketua KPUD Sultra dalam konferensi pers tersebut, Hazamuddin Kadiv Tehnis Penyelenggaraan KPUD Sultra, Ibu SP Nengtias Kadiv Hukum KPUD Sultra.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi