KENDARI, INDEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, secara resmi membuka acara Orientasi Anggota DPRD Angkatan II Tahun 2024 Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan masa bakti 2024-2029, yang dilaksanakan di Phinisi Ballroom Hotel Claro, Selasa (15/10/2024). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, serta meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas.
Dalam laporannya, Kepala BPSDM Provinsi Sultra, Syahruddin Nurdin, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan yang pertama kalinya diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sultra. Sebelumnya, telah dilaksanakan acara yang sama dengan peserta anggota DPRD Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Orientasi ini diikuti oleh 75 anggota DPRD yang terdiri dari 25 anggota DPRD masing – masing dari Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan masa bakti 2024-2029.
Pj Gubernur Sultra mengawali kegiatan, dengan membuka acara orientasi. “Bismillahirrahmanirrahim, acara Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan tahun 2024, secara resmi saya nyatakan dibuka,” ujarnya.Dalam sambutanya, Pj. Gubernur menyampaikan pentingnya sinergisitas dan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi Provinsi Sultra.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah. Oleh karena itu, peran DPRD sangat signifikan dalam memajukan daerah di era otonomi ini,” jelas Andap.Pj. Gubernur Andap selanjutnya menekankan 3 (tiga) poin penting yang harus menjadi fokus utama anggota DPRD sebagai bagian dari Pemda antara lain :
1. Politik legislasi, yaitu peran serta dalam pembentukan dan implementasi peraturan daerah yang mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh;
2. Politik anggaran, dalam penyusunan APBD dan APBD Perubahan, serta implementasinya yang harus mendukung kesejahteraan rakyat.
3. Politik pengawasan, DPRD berperan sebagai pengawas (_check and balances_) untuk memastikan kinerja Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan dan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, Pj. Gubernur mengingatkan bahwa kondisi fiskal Sultra saat ini masih tergolong rendah, yang berdampak pada keterbatasan anggaran dalam menjalankan program-program strategis pemerintah.
“Kita harus memahami bahwa dengan fiskal yang terbatas, pengambilan kebijakan politik legislasi harus lebih cermat dan efisien. Setiap keputusan harus memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pj Gubernur juga menekankan pentingnya kebijakan berbasis data presisi, mengingat Sultra telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi, yang menjadikan Sultra sebagai Provinsi pertama di Indonesia yang memiliki kebijakan pembangunan berbasis data yang terencana, terukur dan tepat sasaran.
“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di Sultra didasarkan pada data yang valid, demi terwujudnya kesejahteraan rakyat yang lebih baik,” jelas Andap.
Perda tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Sultra dengan memperhatikan 5 (lima)?hak konstitusional rakyat, yakni :
1. Sandang, pangan dan papan;
2. Pendidikan dan kebudayaan;
3. Kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial;
4. Kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM;
5. Infrastruktur serta lingkungan hidup yang aman dan nyaman.
Menutup arahan, Andap mengingatkan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Sumpah jabatan yang saudara-saudara ucapkan bukan hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jabatan ini harus dimaknai sebagai jalan ibadah dan pengabdian yang tulus, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Sultra,” tambahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPSDM Kemendagri, Kepala BPSDM Provinsi Sultra, Pj. Bupati Buton Selatan, Anggota DPRD serta Sekretariat Dewan Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan.(AJM)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi