KENDARI, INDEKS.CO.ID — Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, bertempat di Aula Dit Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K S.H selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, melaksanakan launching Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang dihadiri oleh perwakilan penyidik Ditreskrimum dan unsur pengawas Polda Sultra.Penyusunan SOP ini bertujuan sebagai pedomen bagi seluruh penyidik dilingkungan Ditreskrimum dalam menggunakan Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan, mulai dari awal diterimanya laporan polisi sampai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kegiatan Launching ini juga merupakan salah satu output Pentahapan Jangka Pendek yang merupakan bagian dari Proyek Perubahan yang sedang dilaksanakan/diimplementasikan oleh Pembina Dony, S.T yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional TK II TA. 2024. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kemampuan penyidik dalam menggunakan modul modul yang ada dalam system E-MP dapat meningkat.
Data-data yang dihasilkan dari Sistem E-MP ini dapat dipergunakan sebagai salah satu instrumen pengawasan penyidikan dan penilaian kinerja penyidik bagi atasan penyidik sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, hingga diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra dan jajaran serta sebagai sarana informasi bagi pelapor tindak pidana untuk mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan dengan adanya salah satu fitur SP2HP online dalam Sistem E-MP.(AJM).
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi