DAERAHHukum & KriminalKejati SultraKENDARIPROV.SULAWESI TENGGARA

WASINDO Sultra bersama AMPI Gelar Aksi Demonstrasi di Kejati Sultra, Minta Kasus 2018 Silam PT. DTGP vs PT. DNI segera di Proses

231
×

WASINDO Sultra bersama AMPI Gelar Aksi Demonstrasi di Kejati Sultra, Minta Kasus 2018 Silam PT. DTGP vs PT. DNI segera di Proses

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id – WASINDO Korwil Sultra, Konsorsium Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengawasan Independent Indonesia Independent Inspector (WASINDO Sultra) dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 3 Oktober 2024.

Pada saat melakukan aksi demonstrasi massa aksi membakar ban bekas di depan pintu utama Kejati Sultra sambil menyuarakan aspirasi mereka terkait laporan Polisi yang dilakukan oleh pihak PT. Duta Nikel Indonesia (PT.DNI) ke Mapolda Sulawesi Tenggara dengan nomor laporan LP/193/IV/2018/SPKT Polda Sultra pada tanggal 6 April Tahun 2018 silam.Massa aksi mengatakan bahwa, Negara Indonesia merupakan Negara Hukum di mana setiap warga negara wajib menghormati, menghargai, serta mematuhi setiap peraturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh negara. Hukum juga harus berjalan sesuai dengan koridor dan norma hukum itu sendiri yang berlafalkan kepada rasa keadilan untuk seluruh masyarakat yang ada di negara ini.“Saat ini terdapat beberapa perkara hukum di negara yang memang tidak berjalan sebagaimana mestinya di mana banyak tanggapan publik yang akhirnya membuat hukum di negara ini seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah, ” teriak Ados Koordinator Lapangan Aksi Demonstrasi tersebut.Menurutnya, salah satu perkara hukum pidana yang terjadi di wilayah hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa sebagai salah satu perusahaan pemilik konsesi izin usaha pertambangan yang ada di Blok Marombo AN. Rinrin Marinova kepada Direktur PT Duta Nikel Indonesia.Perkara ini sudah dilaporkan oleh pihak PT DNI ke Mapolda Sulawesi Tenggara dengan nomor laporan LP/193/IV/2018/SPKT Polda Sultra pada tanggal 6 April Tahun 2018. Lalu perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra dengan tersangka komisaris PT DTGP AN Rinrin Marinova yang sudah terbukti adanya surat dari Kejaksaan Tinggi Sultra kepada Kapolda Sultra dengan Nomor B-/236/p.3.4/Epp.1/05/2019 yang dijelaskan bahwa berkas perkara proses penyelidikan pidana atas nama Rinrin Marinova sudah lengkap, teriak massa aksi.Sementara La Ode Efendy, SH Ketua Wasindo Sultra kepada indeks.co.id saat di wawancara mengungkapkan bahwa, pihak PT DTGP meminta agar dilakukan restorasi justice kepada pihak PT DNI melalui komunikasi dari Kejaksaan Tinggi Sultra. Dalam restorasi justice tersebut, dihasilkan beberapa kesepakatan, satu di antaranya adalah pada pasal 1 ayat 1 yang berisi bahwa pihak pertama (PT DTGP) berkewajiban untuk mengembalikan seluruh kerugian pihak kedua (PT DNI), ucap La Ode Efendy.Lanjutnya, namun, setelah adanya perjanjian perdamaian tersebut, pihak pertama (PT DTGP) mengingkari perjanjian yang sudah disepakati bersama. “Oleh karena itu, kami berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk membuka kembali kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa AN. Rinrin Marinova dan menetapkannya kembali ke status sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan,”ujar La Ode Efendy.Selain itu, melalui Inspector Tambang sebagai perpanjangan dari Dirjen Minerba di Provinsi Sulawesi Tenggara, kami meminta agar di sampaikan kepada Dirjen Minerba agar menunda penerbitan RKAB PT DTGP karena masih ada persoalan hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,imbuhnya.Ditambahkan La Ode Efendy bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pihaknya secara kelembagaan menyatakan sikap sebagai berikut:

BACA JUGA  Jam Pimpinan,Kapolres Pinrang Pimpin Apel Pagi

1.Meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menindak lanjuti kembali berkas yang sudah kami masukkan beberapa hari yang lalu.

2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar membuka kembali kasus dugaan penipuan AN Rinrin Marinova.

3.Meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil serta memeriksa Komisaris PT DTGP AN Rinrin Marinova dan menetapkannya kembali sebagai tersangka.“Selama ini pihak PT. DNI, kata La Ode Efendy telah bijak dalam kasus ini namun tak di indahkan oleh pihak PT. DTGP sehingga kami meminta kepada pihak Kejati Sultra segera memanggil pihak PT. DTGP untuk diminta tanggung jawabnya, pungkas La Ode Efendy.

Saat di Kejati Sultra massa aksi di terima oleh Jaksa Eki Moh.Hasim Kasi A KEJATI SULTRA.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!