KENDARI, indeks.co.id – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang viral di media sosial menjadi sorotan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, dilaporkan menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait kasus tersebut. Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk klarifikasi terkait sejumlah perkara, salah satunya adalah kasus dugaan pemerkosaan,ucapnya, Selasa 17 September 2024 saat diwawancara awak media.
Menurut Sholeh, La Ode Arsangka dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut dua minggu lalu. Namun, Sholeh menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi dimana belum terbukti kesalahannya. Apabila hasil klarifikasi telah didapatkan kesalahan maka tentunya akan di Patsus. Namun jika tidak terbukti maka La Ode Arsangka akan kembali berdinas sebagai Kasat Reskrim Polres Muna.
“Untuk para tersangka ada dua orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Yang menjalani pemeriksaan ada lima orang tiga anggota Polri dan dua masyarakat,” Ucapnya.
Untuk diketahui bahwa Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Adapun sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan.
Namun pemaknaan patsus secara legal berbeda dengan penahanan biasa. Prosedur patsus dilakukan oleh Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Kilas Balik Peristiwa”
Kasus tersebut (Pencabulan) anak dibawa umur menjadi viral di media sosial setelah seorang ibu di Kabupaten Muna, Sultra berinisial WA, merekam curahan isi hatinya dalam sebuah video berdurasi 21 detik. Dalam video tersebut, WA meminta bantuan dari Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar laporannya yang dilayangkan di Polres Muna, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anaknya, segera menemui titik terang.
Salah satu terduga pelaku pemerkosaan anak dari WA adalah mantan kepala desa sekaligus caleg gagal di Kabupaten Muna berinisial AL. Sementara itu, satu pelaku lainnya adalah oknum kepala desa di Kabupaten Muna berinisial LU. Aksi kejahatan kedua terduga pelaku dilaporkan di Polsek Bone pada 6 Januari 2024.
Kasus ini sampai melebar dan bahkan menyeret nama Kasat Reskrim Polres Muna yang di tuding melakukan upaya untuk dilakukan Restoratif Justice (RJ) sehingga Propam Polda Sultra turun tangan dalam penanganan kasus ini.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menjelaskan bahwa pengamanan Kasat Reskrim Polres Muna dilakukan sebagaimana upaya Propam Polda dalam melakukan proses penyelidikan suatu peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota Polri sehingga Kasat Reskrim Polres Muna La AKP La Ode Arsangka diamankan di Propam Polda Sultra selama satu minggu saat menjalani pemeriksaan, ungkapnya di hadapan Wartawan. (NN/IE).
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi