KENDARI, indeks.co.id – Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Hariddin melalui keterangan tertulisnya menyampaika bahwa Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 09.10 Wita, Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari telah menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
“Korban atas kejadian ini adalah Johannes Robert, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berusia 57 tahun tinggal di Jl. BTN Tunggala Blok A Kel. Anawai Kec. Wua-wua, Kota Kendari. Terduga pelaku pencurian adalah S S, seorang pria berusia 38 tahun dan A L, seorang pria berusia 19 tahun, serta E, seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun. Mereka semua tinggal di Blok Lacinta, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, “ungkap Ipda Hariddin.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, terduga pelaku mengambil 1 unit sepeda lipat merk Pasific berwarna hitam dan 1 unit sepeda merk Pasific berwarna abu-abu yang disimpan di samping rumah korban. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materil sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Kejadian ini terjadi tepatnya di Jl. BTN Tunggala Blok A Kel. Anawai Kec. Wua-wua, Kota Kendari pada pukul 03.00 Wita.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda lipat merk Pasific warna hitam dan 1 unit sepeda merk Pasific warna abu-abu.
Dikatakannya, dari hasil interogasi, Sdr. S telah mengaku bahwa dirinya bersama istri dan anaknya telah mengambil sepeda yang tersimpan di samping rumah korban. Selain itu, Sdr. S juga telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 23 kali di wilayah Kota Kendari, ucap Hariddin.
Sdr. A L juga mengaku bahwa dirinya bersama Sdr. S telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 24 kali di wilayah Kota Kendari. Selain itu, Sdr. A L juga menerima perintah dari Sdr. S untuk menyimpan barang curian ke dalam mobil.
Sdr. E, sebagai istri dari Sdr. S dan ibu dari anak-anak mereka, juga mengakui telah terlibat dalam tindak pidana pencurian bersama keluarganya. Sdr. E berperan sebagai penjual barang-barang hasil curian dari Sdr. S dan Sdr. A L di KJB (Kendari Jual Beli).
Dalam hal ini, Sdr. S adalah ayah tiri dari Sdr. A dan suami dari Sdr. E.
Saat ini, Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya. Tersangka pun telah dititipkan di piket reskrim Polresta Kendari dalam keadaan sehat. Pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/312/VIII/2024/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA, pungkasnya.(NN/IE)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi