HUKUMKonawe UtaraNasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

LPJ Dana Desa Morombo Pantai Langgikima TA. 2023 Belum Rampung

311
×

LPJ Dana Desa Morombo Pantai Langgikima TA. 2023 Belum Rampung

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, KONAWE UTARA —- Pembangunan sarana prasarana air bersih di Desa Morombo Pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2023 diduga syarat kejanggalan dan tidak transparansi.

Hal ini disampaikan oleh Roni sebagai salah satu warga desa Morombo Pantai Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara yang merasa sangat keberatan dengan hal tersebut, dimana kepala Desa Morombo Pantai Imran Kamal dinilainya tidak transparansi dalam pengelolaan dana desa APBN, ucap Roni,  Rabu 19 Juni 2024.

Terkait hal tersebut, awak Media indeks.co.id mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Imran Kamal selaku kepala Desa Morombo Pantai Kecamatan Langgikima, akan tetapi tak bisa dihubungi, dua nomor telepon miliknya tak bisa di hubungi, chat yang dilayangkan Via WhattasApp juga tak terjawab.

Sementara pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sukarjo saat di hubungi Via WhattsApp mengatakan, untuk laporan kegiatan Tahun 2023 sesuai ketentuan Persyaratan untuk tahap II sudah harus ada laporan kegiatan tahun sebelumnya.Dikatakannya, Sesuai rencana pembangunan Bak Penampungan air pemanfaatannya belum karena masih ada lanjutan tahun ini. Seiap awal tahun Dana Desa di Pertanggungjawabkan sebagai syarat tahap II tahun berjalan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 tahun 2018, ucapnya.

Ditanya terkait sejumlah kasus yang dilaporkan  warga Desa Morombo Pantai ke Polda Sultra. Bukankah tahun 2023 lalu sudah di laksanakan Pilkadesnya dan Bapak (Sukarjo_red) Kabid PMD?, sementara data yang kami terima bahwa Pak Imran Kamal di lapor di Polda Sultra terkait indikasi Ijazah Palsu yang mana tahun 2019 mengggunakan ijazah terbit dari salah satu SMP di Kota Kendari, dan tahun 2023 Imran Kamal menggunakan Ijazah SMP dari Maluku. Namun Bukti Ijazah Asli dari Maluku tidak ditunjukkan ke Panitia 9. Akan tetapi anehnya berkas di verifikasi langsung oleh DPMD Konut tanpa adanya verifikasi dari Panitia 9.

BACA JUGA  Kebijakan Bupati Konawe Utara Yang Cenderung Menguntungkan Perusahaan, Namun Merugikan Masyarakat Pemilik Lahan

Dijawabnya, dalam proses semua bang tentu yang bersangkutan harus bertanggungjawab atas semua dugaan tersebut, tulisnya.

Ditanya terkait Laporan Pettanggung Jawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Morombo Pantai, ia menjelaskan bahwa sesuai laporan masuk ini sudah ada tapi belum lengkap dokumen pendukungnya yang masih kurang, jelasnya.

Tahap I,II dan III tahun 2023 sesuai hasil konfirmasi bahwa program pembuatan bak Penampung air tahun 2023 hanya untuk bak Air dan Pipa dari mata Air ke Bak penampungan nanti lanjutan tahun 2024 pipa dari Bak penampungan ke rumah warga itu infonya, terang Sukarjo.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, Bendahara sementara menyelesaikan LPJ yang telah disampaikan ke PMD dan belum rampung, pungkasnya.

Sukarjo menyampaikan bahwa secara detail LPJ dan Program dana desa Morombo Pantai akan disampaikan kepada awak media ini setelah melaporkannya kepada Pimpinannya.

Sementara Roni dan sumber lainnya kepada indeks.co.id mengatakan, hal ini tentunya sudah menyalahi aturan karena kok bisa dana desa APBN digunakan di tahun 2023 dipertanggung jawabkan di tahun 2024, ini aneh, ucapnya.

Roni meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk menindaklanjuti dengan segera laporan masyarakat Desa Morombo Pantai terkait sejumlah persoalan yang dilaporkan ke penyidik Ditkrimsus dan Ditkrimum, karena menurutnya ini sudah jelas ada indikasi kuat telah merugikan  keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan, ujarnya.

Terkait perpipaan yang dipasang saat ini, itu setelah adanya laporan masyarakat di Polda Sultra terkait hal itu dan pekerjaan lain di Desa yang ada kaitannya dengan dana desa harus di audit semua karena kami duga kuat ada banyak yang tak sesuai dengan apa yang seharusnya dilaksanakan dan dilaporkan, pungkasnya. (NN/IE)

BACA JUGA  Dua Direktur Perusahaan Tambang di Konut Jadi Tersangka

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!