INDEKS.CO.ID, KENDARI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa tahun 2024. Dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, dilapangan Volly Mapolresta, Jum’at 14 Juni 2024.
Dalam sambutannya Kapolresta Kendari menyampaikan bahwa, operasi Pekat Anoa yang di lakukan pada akhir Mei sampai awal Juni 2024 berhasil mengamankan barang bukti miras botolan dan minuman merek-merek ternama seperti Bir Bintang, Cap Orang Tua, Whisky, Topi Bintang dan masih banyak lagi. Botol-botol tersebut berjumlah 329, tidak sedikit jumlahnya. Buktinya minuman keras masih menjadi barang yang banyak diminati masyarakat didaerah ini meski sudah jelas-jelas dilarang, ucap Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Namun, bukan hanya miras botolan yang masih banyak diminati. Data barang bukti miras tradisional yang ditemukan Polresta Kendari mengejutkan. Terdapat jenis arak, kameko, ciu, dan pongasi. Jumlahnya sudah mencapai 2.040 liter, ucapnya.
“Masyarakat harus memahami bahwa bahaya minuman keras itu sebenarnya lebih besar dari yang kita bayangkan karena awal dari masalah kebanyakan akibat telah mengkonsumsi Miras, ” tegas Kapolresta Kendari.
Menurutnya, hal ini dilakukan bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Kendari. Perda Kota Kendari tentang miras mengijinkan peredaran Miras. Sehingga hal ini juga menjadi kendala dalam pemberantasan gelap miras di wilkum Polresta Kendari, ujarnya.
“Saya sampaikan kepada bapak dari MUI,NU, Muhammadiyah, FKUB dan Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, tokoh pendidik bahwa untuk mencegah ini harus dicabut ijinnya dan silahkan ke DPR untuk menyampaikan agar Perda peredaran Miras di Kota Kendari dicabut, itu salah satu upaya memberantas Miras didaerah kita ini, ungkapnya.
Mengingat akar dari permasalahan di daerah ini kebanyakan dimulai dari mengkonsumsi Miras. Kami dari pihak Kepolisian tentunya kewalahan ketika hal ini tidak dicabut karena awal kejahatan berawal dari mengkonsumsi Miras.
Hadir Sekretaris NU PC Kota Kendari, Muhamad, S. Ag, saat diwawancara awak media indeks.co.id memberikan apresiasi kepada Kapolresta Kendari dan jajaran dimana dalam menangani peredaran gelap Miras di wilkum Polresta Kendari telah terbukti dan banyak melakukan tindakan tegas. Sehingga patut kita dukung, jelasnya.
Sementara Muh Safrudin, S Ag.,M.Pdi Wakil Ketua Umum DP MUI Kota Kendari kepada indeks.co.id juga menyampaikan apresiasinya kepada Kepemimpinan Kombes Pol Aris Tri Yunarko dalam memberantas peredaran gelap Miras. “Ini harus kita dukung dan kita akan berupaya ketemu para tokoh MUI dan Tokoh Agama lainnya untuk membahas Perda Miras ini dan menyampaikannya ke DPRD Kota Kendari untuk kembali di perhatikan terkait Perda tersebut, ujarnya.
Atmaja, S.Pdi.,M.Pd sekretaris PD Muhammadiyah Kota Kendari, juga ikut memberikan apresiasi, PD Muhammadiyah Kota Kendari menurutnya sejak awal memang tak sepakat dengan adanya peredaran Miras dan Perda yang mengijinkan peredarannya di Kota Kendari karena sesuai ajaran Agama pun hukumnya Haram, sehingga itu harus kita perbaiki lagi dan bahkan di cabut perdanya, ujarnya.
Hadir pula Ketua FKUB Kota Kendari, kepala Sekolah SMAN 4 Kendari.(NN/IE)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi