DAERAHDitpolairudKENDARIPOLDA SULTRA

Penangkapan Ikan Diduga Menggunakan Bahan Peledak di Perairan Pulau Mangata, Pelaku Menyerahkan Diri

75
×

Penangkapan Ikan Diduga Menggunakan Bahan Peledak di Perairan Pulau Mangata, Pelaku Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

INDEKS.CO.ID, KENDARI —- Kejahatan kembali terjadi di Indonesia. Pada Selasa (10/6/2024) pukul 09.15 WITA, sebuah kapal tanpa nama diduga menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Mangata berhasil diamankan oleh Tim Patroli Gabungan dari Subditpatroliairud, Subdit Gakkum, dan Kapal Polisi XX-2004 (Bombana) serta RB-XX-18 (Buteng). Sayangnya, tidak ditemukan pemilik atau awak kapal tersebut saat pemeriksaan dilakukan, sehingga pelaku diduga melarikan diri menggunakan kapal lain menuju perkampungan Masaloka Raya.

Namun, berkat kerja keras polisi, identitas terduga pelaku/pemilik kapal tanpa nama ini berhasil diidentifikasi. Terduga pelaku diketahui bernama LK (48), seorang nelayan yang beralamat KTP di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Seiring dengan pergerakan penegakan hukum di Indonesia, LK akhirnya menyerahkan diri di Marnit Bombana didampingi oleh Kepala Desa Masaloka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan several barang bukti termasuk 5 botol bahan peledak (dikemas dalam botol kaca merk Bir Bintang), 1 unit perahu bermesin tanpa nama berwarna kuning, 1 set kompresor, 4 buah kacamata selam, 6 biji pemberat dari bahan timah, 8 buah sumbu ledak/dopis cadangan, 1 gulung obat nyamuk, 1 buah korek api gas, dan 4 kg campuran ikan karang. Barang-barang ini memperkuat dugaan bahwa LK melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, LK perlu menanggung akibat dari melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta Pasal 9 jo 85 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pelaku, barang bukti, dan para saksi diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum di Marnit Bombana. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan dipindahkan ke Mako Polair untuk penyidikan lebih lanjut.

Bersama dengan penegakan hukum di Indonesia, kita harus melindungi habitat laut dan keanekaragaman hayati laut dari orang-orang yang memperkaya diri mereka sendiri tanpa memikirkan dampaknya pada lingkungan laut dan nelayan lokal. Semua pelaku kejahatan seperti ini harus ditindak tegas, agar orang lain takut melakukan kejahatan yang sama di masa depan. Semoga kejahatan seperti ini tak terulang kembali.(NN/IE)

BACA JUGA  Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA