DAERAHDit IntelkamHUKUMKENDARIPOLDA SULTRA

Lembaga Adat Muna Terima Permintaan Maaf Keluarga Manton atas Penghinaan Suku di Tiktok

1880
×

Lembaga Adat Muna Terima Permintaan Maaf Keluarga Manton atas Penghinaan Suku di Tiktok

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, indeks.co.id — Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, telah berlangsung pertemuan antara perwakilan Lembaga Adat Muna dan keluarga Sdr. Manton, pelaku penghinaan Suku Muna di media sosial Tiktok. Pertemuan ini diadakan di Ruangan Dir Intelkam Polda Sultra pukul 10.45 Wita.

Pertemuan dihadiri oleh Wadir Intelkam Polda Sultra AKBP Suharman Sanusi S.I.K., Wakil Ketua Lembaga Adat Muna Hendrawan Sumus Gia dan Kepala Bidang Hukum Lembaga Adat Muna Ld. Murham.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Matapila Irwan Latonani, Orang Tua Manton Haerin T., serta Tetua Adat Tolaki Desa Matapila Yusuf.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga Sdr. Manton yang ternyata masih pelajar Kelas 3 SMP menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan Manton yang telah menghina Suku Muna di media sosial Tiktok. “Anak kami (Manton) masih pelajar dan kemungkinan masih belum tahu antara yang baik dan mana yang buruk,” terang Kades Matapila.

Perwakilan Lembaga Adat Muna yang diwakili oleh Hendrawan Sumus Gia menerima permintaan maaf tersebut dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Lembaga Adat Muna juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Sultra, khususnya Direktorat Intelijen, atas kesigapannya dalam menangani kasus ini.

Sebagai bentuk komitmen, keluarga Sdr. Manton membuat surat pernyataan permintaan maaf kepada Suku Muna dan diterima oleh perwakilan Lembaga Adat Muna.

Pertemuan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan memperkuat hubungan antara Suku Muna dan keluarga Sdr. Manton.

Wadir Intelkam, AKBP Suharman menyampaikan bahwa Dit Intelkam membantu memfasilitasi pertemuan diantara kedua pihak agar kejadian seperti ini tidak terjadi. “Kita cari solusi bersama dan harapan kami masalah ini agar segera mungkin diselesaikan agar tidak berbuntut panjang,” pungkas Wadir Intelkam.(NN/IE)

BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Tiga Saksi Kasus Tipikor Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) 2011-2021

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA