DAERAHHukum & KriminalKENDARIPOLDA SULTRAPolresta Kendari

Terbakar Api Cemburu, Seorang Kekasih Nekat Lakukan Tindak Kriminal

1510
×

Terbakar Api Cemburu, Seorang Kekasih Nekat Lakukan Tindak Kriminal

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Kepolisian telah berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembakaran rumah yang membahayakan keamanan umum di Desa Abelisawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua tersangka tersebut adalah MR alias RD (20) dan A alias TP (30). Mereka ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 WITA berdasarkan koordinasi antara Polsek Sampara, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, dan Unitkam Sat Intelkam Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tindakan kriminal tersebut merugikan Wartini, seorang ibu rumah tangga yang berada di dalam rumah ketika kejadian terjadi. Selain itu, tindakan kekerasan ini juga sangat membahayakan dan merugikan keamanan umum.

Dikatakannya, dalam kronologis kejadian yang terungkap, GN, salah satu saksi awal kejadian, melihat tiga orang laki-laki yang tidak dikenal berada di sekitar rumah korban sebelum kejadian terjadi. GN juga melihat mobil Honda Brio berwarna kuning yang diduga digunakan oleh para pelaku.

Lanjut AKP Fitrayadi, Berdasarkan hasil interogasi, tersangka TP mengakui bahwa ia bersama tiga temannya, GLG, DD, dan RD, melakukan tindakan pembakaran rumah tersebut. Hal tersebut dilakukan karena TP sakit hati terhadap seseorang yang sering membawa kekasihnya, DS. Selain itu, para tersangka juga melakukan tindakan kriminal terkait pengrusakan di toko Damai Lepo Lepo dan pembegalan di Jl. Simpang Tiga Puuwatu PLN Kel. Abeli Dalam Kec. Puuwatu Kota Kendari, jelasnya.

Tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua parang, satu dinamit, dua tombak, satu botol plastik dengan isi BBM jenis pertalite, satu gunting, dan satu potongan keset kaki yang akan digunakan sebagai sumbu bom molotov. Barang bukti tersebut akan menjadi alat bukti yang kuat untuk menjerat para tersangka dalam persidangan.

BACA JUGA  Alumni IKA SMA Negeri 200/1 Soppeng Gelar Alumni Seri Ke-10

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menghindari tindakan kekerasan atau tindakan yang merugikan orang lain. Kita dapat membantu pencegahan tindakan kriminal dengan melaporkan segala bentuk kecurangan atau tindakan melawan hukum yang terjadi di sekitar kita kepada aparat yang berwenang. Demi menjaga perdamaian dan ketertiban masyarakat, tindakan kekerasan dan kriminalitas harus dihindari dengan cara apapun, dan tindakan keras harus diambil terhadap pelaku kejahatan.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!