DAERAHHukum & KriminalKENDARIPolresta Kendari

Drama Pemerkosaan dan Penganiayaan di BTN Green Anduonohu Kota Kendari

1728
×

Drama Pemerkosaan dan Penganiayaan di BTN Green Anduonohu Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, INDEKS.CO.ID – Pada tanggal 5 Mei 2024, seorang wanita melaporkan masalah serius yang dialaminya kepada pihak kepolisian jika dirinya telah menjadi korban tindak pemerkosaan dan penganiayaan di BTN Green Anduonohu, Kota Kendari. Menurut laporan yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pelaku adalah seorang pria bernama AZ alias AN, usia 25 tahun, berprofesi sebagai karyawan swasta, dan beralamatkan di BTN Green Anduonohu Kota Kendari.

AKP Fitrayadi menuturkan, kejadian yang dilaporkan terjadi pada tanggal 4 Mei 2024, saat itu korban meminjam motor kepada pelaku AN. Setelah itu, dia (korban) pergi ke kota lama Kendari dan setelah itu pergi ke Baruga. AN kemudian menelepon dan meminta kembalikan motor miliknya karena akan digunakan. Sekitar pukul 23.00 wita, korban tiba di rumah AN dan tiba-tiba pacarnya menelpon, yang membuat AN cemburu dan merampas ponsel milik korban. Korban dan AN kemudian bertengkar sampai sekitar pukul 00.30 wita, terang Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Lanjutnya, saat pertengkaran berlanjut, AN memukul korban pada lengan kiri, paha kiri, dan bokong. AN kemudian mendorong korban ke kasur, memperkosanya, dan terus memperlakukan korban seperti pasangan resmi, tetapi secara memaksa.

Korban berusaha bertahan, namun AN tetap memaksanya. Sekitar pukul 05.30 wita, AN kembali merayu korban, tetapi korban terus menolak, sampai akhirnya dia marah dan dongkol pada korban. Sekitar pukul 07.30 wita, AN memberikan kembali ponsel milik korban dan langsung menelpon adiknya untuk dijemput. Korban merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polresta Kendari, terangnya.

Dikatakannya, setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian dan menangkap AN di Jl. HEA Mokodompit. Kini, AN diduga melanggar Pasal 385 KUHP (ancaman paling lama 12 tahun penjara) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara).(NN/IE)

BACA JUGA  Polda Sultra Standbykan Personel Dalam Rangka Pelantikan Prabowo-Gibran

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!