DAERAHHUKUMKonawe SelatanPENDIDIKANPROV.SULAWESI TENGGARA

SDN 10 Laeya,Konawe Selatan Disegel Oleh Pemilik Lahan: Bagaimana Nasib Pendidikan Anak Bangsa?

2470
×

SDN 10 Laeya,Konawe Selatan Disegel Oleh Pemilik Lahan: Bagaimana Nasib Pendidikan Anak Bangsa?

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KONSEL, indeks.co.id —- Pendidikan adalah hak setiap anak untuk mendapatkan akses pada pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan dalam kehidupan. Namun, bagaimana jika prasarana pendidikannya ikut terkena dampak masalah tanah? Seperti yang terjadi di SDN 10 Laeya yang baru-baru ini diblokir pintu sekolahnya oleh sang pemilik lahan. Apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana nasib pendidikan anak bangsa di SDN 10 Laeya selanjutnya?

Sekolah menjadi bagian penting dari prasarana pendidikan dalam rangka mencerdaskan dan mengembangkan para siswa. Pemerintah daerah harus memperhatikan hal ini dengan baik, termasuk penguasaan tanah di mana sekolah tersebut berdiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa gedung sekolah layak dan pengajaran serta pembelajaran terus meningkat bagi siswa. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa tanah tersebut bukan sengketa, dan dapat ditetapkan sebagai milik pemerintah agar terhindar dari kesulitan seperti yang terjadi saat ini.

Pada Selasa, 20 Maret 2024 kemarin, SDN 10 Laeya mengalami masalah yang sangat memprihatinkan. Pemilik lahan, Asra, S.Pd dari alamat Ambolodange, kec, Laeya memblokir pintu masuk sekolah tersebut dan menyebabkan para siswa dan guru terganggu. Tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi banyak orang, termasuk orang tua siswa dan masyarakat setempat.

Bripka Rusli, seorang Bhabinkamtibmas Polsek Laeya, menyatakan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya, berdasarkan bukti dari pewaris lahan tersebut. Saat ini, pihak-pihak yang terlibat sedang dalam proses negosiasi untuk menyelesaikan masalah ini. Pada negosiasi tersebut hadir beberapa pihak, antara lain pemilik lahan, pemerintah desa maupun kecamatan Laeya, serta pihak sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah SDN 10 Laeya, Lux S.Pd.

Pemblokiran pintu masuk sekolah oleh pemilik lahan ini menjadi salah satu masalah yang sering terjadi di banyak daerah. Persoalan tanah seringkali menjadi kendala dalam pengembangan sekolah yang berujung pada nasib pendidikan anak bangsa. Bagaimana mungkin para siswa dapat belajar dengan tenang dan makmur jika terus menerus dikhawatirkan dengan masalah seperti ini?

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Polres Soppeng Tingkatkan Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Peningkatan jumlah prasarana pendidikan sangat diperlukan dalam menunjang kemajuan pendidikan anak bangsa; oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan hal ini dengan serius dan menyelesaikan masalah prasarana pendidikan secara menyeluruh agar anak bangsa dapat belajar dengan tenang dan mendapatkan pendidikan yang terbaik.

Sementara negosiasi masih berlangsung, sebagai masyarakat dan orang tua, kita harus saling membantu dan berusaha untuk menyelesaikan masalah ini untuk masa depan pendidikan anak bangsa. Semoga negosiasi tersebut dapat mencapai kesepakatan yang adil, baik bagi para siswa, guru, dan pemilik lahan.

Untuk diketahui, mediasi diharapkan selesai pada bulan Mei 2024 sesuai isi dari kesepakatan bersama kedua belah pihak.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!