KABUPATEN CIREBON, – indeks.co.id — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon sepanjang 2020 mengalami peningkatan signifikan. Dari kasus-kasus itu, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) paling mendominasi.hal tersebut tak luput dari pantauan RDC.
Sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat, ekesekutif dan legeslatif, media social Ruang Diskusi Cirebon (RDC) yang ditukangi Arif Rahman atau yang lebih akrab disapa To’ip beserta jajaran kepengurusan meyediakan ruang diskusi melalui grup RDC yang didalamnya terdapat pemangku kebijakan, anggota DPRD dan unsur masyarakat.
Demi untuk mencegah dan mengurangi angka tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak RDC gelar Sosialisasi dan edukasi untuk masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Cirebon.Selasa ( 03/10/2023 ) mulai pukul 13:00 wib.
Bertempat di rumah makan ROSO ECO desa Cempaka, kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dengan menghadirkan Ketua KPAID Kab.Cirebon, Hj Fifi Sofia, Anggota komisi IV DPRD kabupaten Cirebon Dr. Hj. Hanifah ,M.A, Kabid Saniri mewakili Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni, SKM., M kes yang berhalangan hadir, Hj Lili Eliyah SH. MM komisi 3 DPRD Jabar, Erna Marliani SST.MM kepala puskesmas Kamarang dan Kuwu Keraton Mulai ketua FKKC sebagai Narasumber.
Acara dihadiri berbagai elemen masyarakat kabupaten Cirebon yang peduli akan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan pencatatan dan pelaporan pada sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA), pada tahun 2022 di Kabupaten Cirebon terdapat sebanyak 101 korban kekerasan. Sedangkan dari bulan Januari-Agustus tahun 2023 sebanyak 79 korban ” ungkap To’ip dalam isi pidato sambutannya.
To’ip menambahkan, Pemkab Cirebon sudah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kemudian Perbup Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan P2TP2A Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, Perbup Nomor 34 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Perlindungan terhadap Praktik Perdagangan Perempuan dan Anak di Kabupaten Cirebon dan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Pentingnya peran serta orang tua dalam memantau, memberikan bimbingan dan pengawasan lingkungan serta pergaulan anak – anak adalah solusi yang terbaik untuk pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ” pungkasnya.
Sementara Kuwu Mulai selaku ketua FKKC memberikan arahan atau himbauan untuk sedulur Kuwu di kabupaten Cirebon, kuwu bersentuhan langsung dengan masyarakat berharap terbuka kpda pemdes apabila ada masalah terkait pelecehan anak dibawah umur.
Pemdes juga harus bisa mengandeng tokoh Agama setempat untuk memberikan pemahaman bahayanya kejahatan ibu dan anak, intinya pemdes berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat untuk menekan kejahatan” tandasnya.
Pewarta : Arif Prihatin
Redaksi?Publizher : Andi Jumawi
Bye.