Selasa 18 Juli 2023,
KENDARI, indeks.co.id — Ketua bidang Pencegahan dan Monitoring Laskar Anti Korupsi LAKI Sultra, Nizar Fachry Adam.S.E. melaporkan sejumlah pihak Swasta
PT. Waja Inti Lestari (WIL)
PT. Arga Morini Indah (AMI)
PT. Sambas Mineral Mining (SMM)
PT. Sultra Raya Tambang (SRT)
PT. Sultra Utama Nikel (SUN)
PT. Drahma Rhosida Internasional (DRI)
PT. Rhosini Indonesia (RI)
PT. Alam Bumi Buana Indonesia (AABI)
PT. Panca Logam Nusantara (PLN).
Diduga Kesembilan pihak swasta tersebut di indikasi merugikan Negara dengan perhitungan BPK-RI, terkaitĀ PNBP-PKH dan Royalti Iuran PNT, hasil temuan BPK-RI tahun 2022, kesembilan (9) perusahaan tersebut merugikan negara Rp.125.477.458.500 miliar.
Kronologis pihak penyelengara negara yang tetap memuluskan dan bekerja atau terjadi permufakatan jahat dalam kerjasama dalam memuluskan melakukan penambangan tanpa pembayaran kewajiban PNBP PKH yakni Dinas kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, BPH-DAS dan BPKH Sultra.
Selain itu, Gubernur Sulawesi Tenggara di duga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Izin IPKH PT Sultra Raya Tambang (SRT) diluar dari mekanisme peraturan perundang-undangan.
Laskar Anti Korupsi menilai sejumlah pelanggaran tersebut membuat keuntungan pihak swasta dan mengakibatkan perekonomian negara mengalami kerugian sesuai dengan UU No.1 tahun 2004.Kerugian negara adalah kekuarangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.(NN)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi