KENDARI, indeke.co.id — Parkir liar yang terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai kritikan warga terlebih parkiran tersebut sangat mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar seperti yang terjadi di jalan Sorumba Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua, Senin 12 Juni 2023.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, kejadian ini sudah lama berlangsung bahkan sudah pernah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat parkir liar tersebut.
“Ini sudah lama pak berlangsung, bahkan pernah terjadi kecelakaan disini, pengendara motor menabrak mobil yang parkir di bahu jalan, bahkan parkir mereka terkoordinir karena mereka membayar dengan alasan uang debu dan uang penyiraman, ” Ungkap Sumber, Senin 12 Juni 2023.
Menurutnya, hal ini sudah seringkali dilaporkan oleh warga kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Lurah Bonggoeya dan pihak Kepolisianpun sudah tahu akan tetapi parkir liar ini tetap terjadi sejak awal tahun 2023.
“Kalau para Sopir truck yang mengantri Solar di SPBU Wulele mengantri di sekitar SPBU kami warga di Jalan Sorumba ini pasti takkan keberatan karena jelas itu tak mengganggu kami, namun mereka mengantri dan parkir dari pagi hingga sore di jalan Sorumba ini sehingga sangat membahayakan pengguna jalan dan debu jalan beterbangan ke rumah dan warung kami,”ujar Sumber.
Informasi dan investigasi yang dihimpun awak media indeks.co.id bahwa adanya antrian panjangnya ini ditengarai adalah upaya untuk mencari keuntungan para pengantri itu sendiri karena BBM jenis solar itu nantinya mereka timbun dan dijual dengan harga yang lebih mahal lagi.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Akan tetapi UU ini seakan-akan hanya menjadi pajangan saja karena kejadian seperti diatas di Kota Kendari bukan hanya di satu tempat akan tetapi banyak tempat di sejumlah SPBU bahkan ada yang mengisi BBM menggunakan Tangki Rakitan, Jerigen dan mengantri berulang-ulang karena keuntungan menjual BBM dari Subsidi di jual eceran saja bukan main besarnya, terlebih lagi jika di jual di perusahaan tambang, tentunya hal ini sangat menggoda para pelaku kejahatan penimbunan BBM.
Pihak Kepolisian Resor Kota Kendari dan Polda Sultra kayaknya sudah kewalahan dan karena adanya indikasi kejadian tersebut dibekengi oleh oknum tertentu sehingga Polisi kewalahan untuk menertibkannya.
Diketahui sejumlah kejahatan penimbunan BBM berhasil di amankan Polda Sultra dan jajarannya namun kejadian ini terus berlangsung, entah kenapa, hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah dan aparat penegak hukum di negeri ini. Apakah sanksi hukum pelaku kejahatan ini vonis hukumnya ringan dan tak sesuai dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, ataukah memang kejadian seperti ini sudah menjadi konsumsi aparat penegak hukum yang nakal ???
REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI