SULUT | indeks.co.id _ LSM INAKOR Sulawesi Utara melaporkan secara resmi tentang dugaan/indikasi korupsi pada penyaluran dan pertanggungjawaban belanja Bantuan sosial (Bansos) program anak asuh 5.464 450.000, Anak asuh mahasiswa di desa 517.500.000,00, Bea siswa berprestasi 64.000.000,00 Total 6.045.950.000,00 Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2020 ke Polda Sulawesi Utara pada Kamis, (4/Mei/2023), belum lama ini.
Ketua INAKOR Sulut Rolly diwawancarai kepada Media ini menyebutkan, ada temuan BPK RI Sulawesi Utara tahun 2020, di mana pertanggungjawaban belanja atas bantuan sosial pada program tersebut belum semuanya sesuai ketentuan,” kata Rolly, Minggu (7/5/2023) siang.
“Menurutnya pertanggungjawaban belanja Bantuan sosial merupakan kewajiban penerima bantuan sosial untuk melaporkan secara tepat waktu disebut.
Lebih lanjut dijelaskan Rolly, atas temuan BPK saat itu terdapat 609 penerima bantuan yang tersebar pada 32 kelurahan/desa di kota Kotamobagu yang belum menyerahkan nota pembelanjaan pada pemerintah kota-Kotamobagu sebagai bukti pertanggungjawaban dana bantuan sosial.
Dimana sejumlah penerima bantuan belum mengumpulkan surat pernyataan tanggung jawab atas bantuan yang telah diterima dan ditandatangani oleh penerima bantuan atau orang tua/pengasuh anak,” tuturnya.
“Kami minta Polda Sulut lakukan penelusuran apakah permasalahan ini terjadi karena adanya pungutan yang dilakukan secara tidak pantas sehingga terjadi kekurangan penerimaan yang diterima oleh penerima manfaat belanja bantuan sosial, yang berakibat penerima manfaat kesulitan dalam mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima dan penelusuran atas diduga ada penerima fiktif,”cetusnya.
Selanjutnya oleh LSM INAKOR menyebut bahwa berdasarkan temuan BPK, Pemerintah Kota Kotamobagu belum sepenuhnya di dapat melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana bansos sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Adapun dalam Analisa Hukum laporannya INAKOR menduga atas permasalahan pada penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kota Kotamobagu T.A 2020 dapat menimbulkan Kerugian Negara dan terjadi Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa Berdasarkan fakta-fakta dan Analisa Hukum yang kami tuangkan dalam Laporan di duga telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kota Kotamobagu TA 2020. Dengan demikian, agar dapat mengungkap peristiwa tindak Pidana Korupsi pada Belanja Bantuan Sosial Kota Kotamobagu TA 2020 kami meminta kepada Bapak Kapolda Sulawesi Utara agar menggunakan jasa Akuntan Publik Independen untuk menghitung Dugaan Korupsi pada Belanja Bantuan Sosial Kota Kotamobagu TA 2020 sesuai dengan kewenangan Kepolisian berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku”, urainya.
Saat memasukkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kota Kotamobagu
di Polda Sulut, Ketua LSM Rolly Wenas didampingi oleh Kadirwil KUMHAM DPW INAKOR Sulut Pengacara Guntur Kumaunang SH, Anggota Bidang Hukum Ronald A Rotikan SH dan Ketua Umum Ormas Adat Waraney Santiago, Marthin Waworuntu, sebagai salah satu Penasehat di DPW INAKOR Sulawesi Utara.
Terkai adanya laporan Dugaan Tipikor LSM INAKOR di Polda Sulut, Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, melalui
Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, di konfirmasi akan mengecek laporan tersebut. “Terimakasih atas konfirmasinya, nanti akan saya cek laporan tersebut dan sampaikan kembali,” singkatnya.
(**/arp)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi