DAERAHHUKUMKENDARIPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

RDP Komisi III DPRD Sultra Terkait Konflik Lahan PT.CSM dengan PT.GAN

2257
×

RDP Komisi III DPRD Sultra Terkait Konflik Lahan PT.CSM dengan PT.GAN

Sebarkan artikel ini
Foto : Suasana RDP Komisi III DPRD Prov.Sultra terkait konflik lahan PT.CSM dengan PT.GAN.(Ist)
Listen to this article

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik dua perusahaan pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) PT.Citra Silika Mallawa (CSM) dengan PT.Golden Anugerah Nusantara (GAN),Selasa 13 Desember 2022.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyarankan kepada pihak manajemen PT.CSM untuk menghentikan segala aktifitas sementara waktu yang berkaitan dengan penambangan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Saran itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai, SH setelah menghadiri RDP di ruang Sidang DPRD Provinsi Sultra.

“Yang jelasnya kami menyarankan untuk dilakukan penghentian sementara segala aktivitas dan yang terpenting adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” ujar Frebi saat ditemui awak media usai RDP.

Frebi menyampaikan bahwa nantinya Komisi III DPRD Sultra akan mengunjungi pihak berwenang di dipusat, khususnya Komisi VII DPR-RI dengan membawa dokumen-dokumen penting baik dari PT GAN maupun PT CSM.

“Nantinya Kami akan berangkat ke pusat bersama perwakilan dari PT GAN, PT CSM dan perwakilan dari pihak- pihak yang terkait di daerah untuk bertemu Kementrian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Penatausahaan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan khususnya di Komisi VII DPR RI,”ucapnya.

Kadir Ndoasa,SH, Kuasa Hukum PT GAN kepada awak media mengatakan bahwa pihak PT CSM belum mampu menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 475 Hektare secara terbuka.

“Saya pikir yang sangat kami sayangkan adalah, pihak PT CSM dari sebelum RDP sampai selesai, belum mampu menunjukkan IUP yang 475 itu, biar jelas terang benderang biar tidak jadi polemik dan itu yang kami sayangkan,” terangnya.

BACA JUGA  JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MEMBERIKAN PENGARAHAN DAN MEMBUKA SECARA RESMI RAPAT KERJA NASIONAL KEJAKSAAN RI TAHUN 2022

Kadir menilai kebenaran sudah berada pada pihak PT GAN, sehingga dirinya bersedia untuk membuka semua data secara terbuka,ujarnya.

Muh.Nurkhusain,SH Humas PT CSM dalam RDP menyatakan, keberatan atas pemberhentian sementara aktivitas, karena banyak karyawan PT CSM yang akan terkena dampak.

“Kami berharap agar aktivitas tetap jalan sambil berjalan proses hukum yang akan di proses di pusat,” kata Muh.Nurkhusain.

Untuk diketahui RDP yang baru digelar tersebut turut dihadiri kedua pihak perusahaan yang berkonflik lahan yakni PT GAN dan PT CSM, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Sultra hingga Stakeholder terkait.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!