INDEKS.CO.ID | SOPPENG — Seminar Regional ketenagakerjaan dan Launching inovasi sipakalebbi digelar di Hotel Maryam Kabupaten Soppeng Rabu, 23 November 2022.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu tenaga kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP$ NAKERTRAN) Kabupaten Soppeng Andi Dhamrah, S.Sos., M.M dalam laporannya mengatakan Bahwa nilai manfaat yang di terima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masuarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga khusus jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sejarah pembentukan sistem Jaminan sosial dapat dilihat dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (3) yang berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setisp orang yang disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan. pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat fan yang mengarah kepada pasal 27 ayat (2) bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pasal – pasal inilah yang secara material menjadi ala UUsan konstitusional di bidang jaminan sosial,yang menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan suatu hak harus di lindungi.
ⁿ
“Saya berharap penyelenggara pemerintah baik pisat maupun daerah harus memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program jaminan sosial,ketenakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.dengan di sertakanya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,maka akan mendorong produktivitas para pekerja,” katanya.
BPJS hadir dalam hal :
1.Jaminan Kecelakaan.
2. Jaminan kematian.
3.Jaminan Hari tua.
4.Jaminan Pensiun.
Nara sumber :
1.Dr.Muhammad Arif,SH.,MH.
Akademis/Sekretaris PkaBH UMI Makassar.
2.Drs.Andi Darwis,SH.MBA.
Sekretaris APINDO Sulawesi Selatan.
3.Munawir Abdul Kamal.SH.MH.
Aktivis buruh/sekertaris DPC KSPSI Kota Makassar.
4.Lucky Julianto.
Kepala Cabang ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng.
Dengan Moderator Musriadi .SH.MH Kasubag Hukum Setda Kabupaten Soppeng.
Dengan metode pemaparan materi diskusi dan di akhiri tanya jawab.
Turut hadir dalam acara ini :
1.Staf ahli sosial dan SDM Drs.Muh.Arif Dimas.M.Si.
2.Kasi Perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Kab.Soppeng.
3. Para pimpinan SKPD se Kabupaten Soppeng.
4.para praktisi/Akademis/Mahasiswa dan para Pumpinan Perusahaan. (Fiko).
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi.