INDEKS.CO.ID | KONAWE UTARA — Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara ( FORKAM HL SULTRA ) menuntut penghentian pengangkutan tanah ore Nikel Perusahaan Bumi Nikel Nusantara yang menggunakan jalan umum di desa Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aktifitas Penambangan PT Bumi Nikel Nusantara ( PT. BNN ) di desa Puusuli kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara Tidak memberikan dampak Positif terhadap Masyarakat Lingkar Tambang dan daerah Kabupaten Konawe utara. Kerusakan Lingkungan, Kerusakan Fasilitas Umum seperti Sekolah dan FAsilitas Jalan sangat Parah.
Hadirnya perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe utara seharusnya memberikan Efek domino terhadap kesejahteraan rakyat dan daerah. Namun ironis kemudian PT. BNN justru sebagai biang kerusakan Lingkungan dan fasilitas Umum seperti Jalan dan beberapa fasilitas umum lainnya diantaranya sekolah dan sumber air .
“Pengangkutan tanah ore milik perusahaan daerah yang menggunakan jalan umum menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku,” Tegas Iqbal ( Penasehat FORKAM HL SULTRA ),Senin 25 Juli 2022.
Menurutnya berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukkan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan lain.
Sesuai Rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara tertanggal 14 Oktober 2021 tentang Rekomendasi Perlintasan Jalan yang di dalamnya ada 12 Poin Kriteria yang harus di penuhi dalam melakukan kegiatan dengan menngunakan jalan umum.
Atas rekomendasi tersebut kami melihat tak satupun yang indahkan oleh perusahaan PT BNN di tanda dengan kerusakan jalan yang semakin parah , licin dan berlumpur.
Iqbal, Forkam HL Sultra geram atas Sikap Apatis PT. BNN terhadap rusaknya Jalan dan fasilitas umum lainnya dan ketidak kepatuhan terhadap rekomendasi yang di berikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara , olehnya itu Kami meminta dinas Perhubungan untuk Mencabut rekomedasi tersebut.
Di tempat terpisah, Tino, S.Sos , Tokoh Pemuda kecamatan Andowia mengatakan Bahwa Akses jalan umum yang di gunakan oleh PT. BNN kian Parah dan tidak ada niatan untuk di perbaiki sesuai rekomendasi dinas Perhubungan. Dan dalam jangka beberapa hari kami akan melakukan penutupan akses jalan , tegasnya.
PT. BNN tidak mempunyai niatan baik untuk masyarakat dan pemerintah daerah sehingga perusahaan yang seperti ini harus hengkang dari konawe utara karena tidak membawa kesejahteraan dan peningkatan pembangunan bahkan dengan berani melakukan perubahan ruas jalan umum kabupaten tanpa sosialisasi kepada pemilik lahan, Tindakan ini sangat di sayangkan seolah-olah PT. BNN tak menghargai masyarakat setempat. Tegas Tino.
Atas kejadian tersebut Forkam HL Sultra desak Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara untuk mencabut rekomendasi tersebut dan hentikan aktifitas PT. BNN menggunakan jalan Umum desa Tapuusuli Kecamatan Andowia , kabupaten Konawe Utara. Harap Iqbal.(Tim).
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi