Seram Bagian Barat _ indeks.co.id – Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Desa Eti, tentang pengangkatan Kepala Dusun Pulau Osi, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat memicu kegaduhan di tengah masyarakat Pulau Osi.
Buntut dari keputusan Penjabat Kepala Desa tersebut, memicu kegaduhan lantaran SK yang dikeluarkan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat Pulau Osi berdasarkan hasil pemilihan Kepala Dusun yang digelar Januari lalu.
Hal ini mengundang protes dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Pulau Osi (IPMAPS)
Rais Rasyid, Ketua Umum IPMAPS mengatakan, menolak dengan tegas SK tersebut. “ Kami tegaskan, Kami tidak mengakui dan menolak SK Penjabat Kepala Desa Eti tersebut, karena bertentangan dengan prinsip demokrasi,” sebut Rais kepada Indeks, Selasa, 22/3/2022.
Menurutnya, sikap Penjabat Kepala Desa Eti yang tidak didasarkan pada hasil pemilihan akan membuat benturan dan disharmonisasi di tengah masyarakat.
Selain tidak berdasarkan hasil pemilihan, juga akan berdampak negatif bagi situasi dan kondisi Kamtibmas di tengah tengah masyarakat.
“Surat Keputusan dari Penjabat Kepala Desa Eti tersebut telah membuat polemik dan keresahan di tengah-tengah masyarakat, dan akan berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,’’ lanjutnya.
Alumni Universitas Pattimura tersebut, mendesak Penjabat Kepala Desa Eti untuk mencabut SK dengan Nomor 141/001 yang mengesahkan Bapak Jusuf Siolimbona sebagai Kepala Dusun Pulau Osi dan menerbitkan SK pengangkatan Kepala Dusun Pulau Osi yang baru berdasarkan hasil pemilihan yakni Bapak La Dudi.
Rais menambahkan, SK yang dikeluarkan Penjabat Kepala Desa Eti juga bertentangan dengan regulasi tentang asas pengaturan Desa serta persyaratan Perangkat Desa.
Dijelaskan, kepala dusun atau pelaksana kewilayahan adalah bagian dari perangkat desa sehingga harus mengikuti aturan tentang Desa.
“Atas dasar apa atau alasan apa? Penjabat Kepala Desa Eti mengeluarkan SK pengangkatan Bapak Jusuf Siolimbona sebagai Kepala Dusun Pulau Osi.
Jika Kita mengacu pada Permendagri Nomor 67 tahun 2017 Pasal 2 Ayat 2 huruf (b) terkait Persyaratan Perangkat Desa harus berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Maka secara tidak langsung Jusuf Siolimbona, tidak memenuhi syarat lantaran umur beliau telah melewati batas yang diamanatkan dalam aturan,”ujarnya
Dirinya menambahkan, SK itu juga bertentangan dengan asas demokrasi yang ditegaskan dalam asas pengaturan Desa sebagaimana dalam UU=ndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,”tambahnya.
Diketahui, pasca mundurnya Kepala Dusun Pulau Osi yang lama (Bapak H. Ibrahim), masyarakat Pulau Osi telah melakukan pertemuan untuk membicarakan pergantian Kepala Dusun yang baru.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat bersepakat untuk mempercayakan pemilihan Kepala Dusun Pulau Osi kepada Panitia atau tim 20 yang terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda
“Panitia 20 melakukan penjaringan dan hasilnya dari enam nama yang diajukan, hanya dua nama yang bersedia menjadi calon kepala dusun, yakni Bapak Jusuf Siolimbona dan Bapak La Dudi,”tandasnya
Lanjutnya, pada tanggal 3 Januari 2022, Panitia 20 melaksanakan pemilihan dengan mekanisme voting dan hasilnya Jusuf Siolimbona memperoleh 1 suara dan La Dudi memperoleh 15 suara, sedangkan 4 orang pemilih tidak hadir.
Pada tanggal 4 Januari, dilakukan rapat bersama antara panitia 20 dan masyarakat Pulau Osi untuk menyampaikan hasil pemilihan dan semuanya sepakat dan tidak ada persoalan.
Selanjutnya hasil pemilihan dan berita acara pemilihan diserahkan kepada Penjabat Desa Eti. Namun, yang disayangkan, SK dengan Nomor 141/001 tertanggal 11 Maret 2022 justru bertentangan dengan proses demokrasi yang berlangsung di Dusun Pulau Osi,”tutup Rais.
Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi : Andi Jumawi