Kab.TanggamusLAMPUNGPOLRIREDAKSI

Sat Lantas Polres Tanggamus bersama TAA Olah TKP Kecelakaan di Jalinbar Way Gelang

1878
×

Sat Lantas Polres Tanggamus bersama TAA Olah TKP Kecelakaan di Jalinbar Way Gelang

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Tanggamus – indeks.co.id — Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus melaksanakan olah tempat kajadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Senin (24/1/21).

Dalam olah TKP, kecelakaan yang terjadi kemarin, Minggu (23/1/22) pukul 07.00 Wib itu. Sat Lantas Polres Tanggamus juga bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Lampung.

Tim dipimpin Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Lampung, Kompol M. Budhi Setiyadi, S.I.K., M.M., Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, S.I.K., M.H dan Kanit 2 Silaka Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Lampung Iptu Rudi, S., S.H., M.H.

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, mengatakan, pihaknya melaksanakan olah TKP bersama tim TAA dalam kecelakaan kendaraan pickup L300 Mitsubishi l Nopol BE 9591 ND dengan sepeda motor honda beat Nopol BE 3533 ZJ.

“Kecelakaan tersebut terjadi kemarin, pukul 07.00 WIB. Hasil olah TKP akan disampaikan tim TAA Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Lampung,” kata AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.

Kasat menerangkan, unit tersebut sengaja datang dengan membawa seperangkat peralatan canggih TAA. dimana fungsinya semacam untuk merekonstruksi sebuah peristiwa lakalantas. Perangkat utama alat TAA itu adalah kamera yang bisa bergerak 360°.

“Tujuannya sebagai supporting system hasil Olah TKP yang sudah kami lakukan kemarin. Jadi intinya, hasil pemeriksaan Unit TAA ini untuk lebih menguatkan hasil Olah TKP,” jelasnya.

Kasat mengaku, hasil pemeriksaan TAA yang memperkuat hasil Olah TKP, akan kami bahas dalam gelar perkara. Nantinya hasil gelar perkara ini yang menentukan pasal untuk menjerat sopir L300.

BACA JUGA  Dua Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai Papua Tahun 2014

“Rencananya besok kami akan melaksanakan gelar perkaranya. Yang pasti, kami akan berbuat semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi para korban. Kami juga dalam waktu dekat akan menemui anak pertama korban sebagai ahli waris satu-satunya. Kebetulan anak pertama keluarga ini sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren,” bebernya.

Sambungnya, dalam peristiwa tersebut mengakibatkan tiga korban meninggal dunia yang merupakan satu keluarga, diantaranya pengendara sepeda motor honda beat, penumpang yang merupakan istrinya serta anaknya berjenis kelamin perempuan.

“Korban meninggal, pengendara sepeda motor berikut dua penumpangnya,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologis kecelakaan pada Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Raya Pekon way Gelang, Kota Agung Barat, Tanggamus.

Bermula berjalan R4 Mitsubishi L300 No.Pol :BE 9591 ND dari arah Wonosobo menuju Kota agung dengan bermuatan pasir, sesampainya dijalan raya tersebut diatas, R4 itu mendahului kendaraan R4 pick up yang berjalan di depannya yang juga bermuatan pasir.

Pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan datang 3 unit sepeda motor yang berjalan beriringan, sepeda motor yang pertama dapat menghindarinya dan terjatuh.

Lalu, kendaraan sepeda motor yang kedua dapat menghindari L300 BE 9591 ND tetapi tidak terjatuh. Kemudian sepeda moto yang ketiga tidak dapat menhindar kemudian tertabrak oleh R4 Mitsubishi L300 pada bagian depan.

“Setelah terjadinya laka lantas, pengemudi picku0 L300 melarikan diri meninggalkan kendaraanya di TKP dan korban 3 orang meninggal dunia tersebut,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, identitas pengemudi R4 Mitsubishi L300 Nopol BE 9591 ND berinisial Sugiono, warga Kampung Sawah Pekon Kusa, Kota Agung Pusat Tanggamus.

Identitas pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol : BE 3533 ZJ bernama Edi Sutiawan (41), warga Pekon Way Panas Kecamatan Wonosobo, Tanggamus mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Batin Mangunang.

BACA JUGA  JELANG MUSIM HAJI 1443 H, GARUDA INDONESIA OPTIMALKAN KESIAPAN OPERASIONAL PENERBANGAN UNTUK LAYANI CALON JEMAAH

Penumpang sepeda motor honda beat Nopol BE 3533 ZJ bernama Helda (37) dan Naviya Keysa (6) beralamat Pekon Way Panas, juga mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Batin Mangunang.

“Kerugian material dalam kecelakaa diperkirakan sebesar Rp15 juta rupiah,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, langkah – langkah kepolisian yang telah dilaksanakan dengan melaksanakan cek TKP dan status quo, mencatat identitas korban dan saksi saksi, mengamankan barang bukti ke Sat Lantas Polres Tanggamus serta mengamankan sopir L300.

“Untuk barang bukti dan sopir pickup L300 telah diamankan di Sat Lantas Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Sugiono selaku sopir Pickup L300 dia mengkui kelalaiannya menyalip ke kendaraan didepannya. “Ya enggak menduga kejadian ini, saat kejadian benar menyalip,” kata dia di Mapolres Tanggamus.

Kota Agung, 24 Januari 2022
Dikeluarkan oleh: Subsi PIDM Si Humas Polres Tanggamus, Alamat Jenderal Sudirman No. 01 Kota Agung Tanggamus.
Kontak Person: Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, SH. ( Ar )

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!