Jakarta _ indeks.co.id — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana terhadap 2 (dua) orang Tersangka, yaitu:
Tersangka LENTENG DG KEENA dari Kejaksaan Negeri GOWA yang disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus posisi singkat:
Pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WITA bertempat di Bontomajannang Desa Bontoala Kec Palangga Kab Gowa, tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yaitu saksi Maya, perbuatan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya adu mulut dengan korban karena kalimat yg menghina kakak korban yaitu Mutia dengan kata-kata “ OH DG NOMPO ITU MENANTUMU DI TIDURI” dan saksi Anak Maya membalas dengan menegur tersangka dengan kalimat “ KURANG AJARNYA MULUTMU” yang membuat tersangka emosi sehingga tersangka menarik mukenah saksi Anak Maya dengan kedua tangannya dan salah satu tangannya mengenai lengan sisi kiri saksi korban lalu tersangka meninggalkan saksi korban.
Motif Tersangka LENTENG DG KEENA melakukan perbuatannya karena emosi/kesal akibat saling ejek sehingga Tersangka menarik mukena dengan kedua tangannya dan salah satu tangannya menegenai lengan sisi kiri korban.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022 (RJ-7);
Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang merupakan tetangga yang saling berdekatan, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku;
Pertimbangan lainnya adalah perkara ini jika diajukan ke pengadilan tidak ada manfaat yang lebih besar bahkan akan menimbulkan dendam;
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) hari berakhir pada tanggal 27 Januari 2022;
Masyarakat merespon positif.
Tersangka IRMAWATI Binti ABD ASIS dari Kejaksaan Negeri Gowa yang melanggar pasa 351 ayat (1) KUHP
Kasus Posisi Singkat
Pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Jalan ANDI Tonro Kel Pacinongan Kabupaten Gowa, Tersangka menyiram air panas yang ada didalam termos kearah tangan saksi korban Syarifuddin, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka karena emosi dan jengkel kepada korban yang mendatangi rumah yang ditempati tersangka dan kemudian korban menyampaikan kepada Tersangka untuk memberitahu suami Tersangka segera meninggalkan rumah yang telah ditempati oleh Tersangka selama satu tahun tersebut karena rumah tersebut merupakan milik saksi KADIR FATWA, akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan saksi korban Syarifuddin melepuh kulit tangannya.
Motif Tersangka IRMAWATI Binti ABD ASIS melakukan perbuatannya karena emosi/kesal dan jengkel kepada korban yang mendatangi rumah yang ditempati Tersangka dan kemudian korban menyampaikan kepada Tersangka untuk memberitahu suami Tersangka segera meninggalkan rumah yang telah ditempati oleh Tersangka selama satu tahun tersebut.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 12 Januari 2022 (RJ-7)
Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang merupakan tetangga yang saling berdekatan, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
Pertimbangan lainnya adalah perkara ini jika diajukan ke pengadilan, tidak ada manfaat yang lebih besar bahkan akan menimbulkan dendam yang berkepanjangan antara saksi dan tersangka
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) hari berakhir pada tanggal 25 Januari 2022.
Masyarakat merespon positif.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan hal yang baik seperti ini terus dilakukan dan akan berdampak baik bagi lembaga Kejaksan, karena lembaga ini sudah dikenal di masyarakat sebagai badan kekuasaan negara bidang penuntutan yang menyelesaikan masalah dalam masyarakat melalui restoratif justice.
“Keadilan yang kita berikan kepada korban maupun kepada Tersangka adalah satu hal yang sangat-sangat diharapkan di masyarakat, bahwa Jaksa tidak lagi dianggap tajam kebawah, Jaksa tidak lagi memegang kekakuan formalitas hukum tetapi kita sudah melihat masalah yang lebih luas dari pada sekedar membawa perkara ini ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Gowa akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1).
Jakarta, Rabu 19 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi