Tanggamus Kotaagung, Lampung _ Indonesia Ekspress www.indeks.co.id — Transparansi dalam hal Alokasi Dana Desa (ADD) dalam sebuah Pemerintahan di Desa adalah suatu keharusan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa l, Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa dimana dalam UU tersebut telah diatur tentang tata kelola pemerintahan, penggunaan keuangan, kekayaan desa serta tugas dan kewajiban seorang Kepala Desa atau Kepala Pekon (Lampung_red).
Terkait diatas, awak media www.indeks.co.id oleh salah satu oknum Mantan Kepala Desa/Pekon yang telah diberitakan terkait tidak transparansinya dalam bertugas sebagai kepala Desa di Desa Teba Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, mencoba untuk menyuap awak media dengan sejumlah uang,namun ajakan sang Mantan Kades oleh awak Media di tolak dengan tegas, Selasa 11 Januari 2022.
Dalam kejadian ini, (SHM) mantan Kades Teba ini diduga merasa terancam dengan pidana akibat adanya sejumlah pembangunan di desa Teba yang tidak transparansi kepada masyarakatnya, sehingga mencoba untuk mendekati dan menyuap awak media indeks.co.id.
Untuk diketahui, bahwa, SHM ini sejak pemerintahannya sangat tidak terbuka (transparansi) sehingga sejumlah Pembangunan yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tak sesuai dengan apa yang diharapkan bahkan jauh berbeda dari Rencana Anggaran Bangunan (RAB) dengan fakta dilapangan.
Contohnya Pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT), Drainase dan Rabat Beton, bak penampungan kolam air, yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Anggaran tahun 2021 tak sesuai dengan apa yang tercantum didalam RAB, sehingga diduga kuat adanya Tindak Pidana Korupsi sehingga tentunya kepada Aparat Penegak Hukum diminta untuk segera bertindak tegas.
Adanya ketidak transparansinya saat pemerintahan sauadara SHM di Desa (Pekon) Teba ini tentunya menimbulkan kerugian Negara jika dilihat dari papan informasi pekerjaan yang menggunakan ADD dengan apa yang ada di lapangan, berbanding terbalik sehingga kuat dugaan ada indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejadian diatas oleh warga setempat berharap agar pihak penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas, agar pembangunan dan kinerja dari SHM diperiksa dan dapat di pertanggung jawabkan.
Penulis : Arman
Redaksi/Editor : Andi Jumawi