Soppeng, Sulsel _ Kamis 02 Desember 2021 _ indeks.co.id Disayangkan, keterbelakangan mental Ruslan menjadikan dirinya tak berdaya dan harus hidup sebatangkara tanpa harta warisan dari Kedua Almarhum orang tuanya H.Muin T (Alm) dan Hj.Sunandari T (Alm) yang mana kedua almarhum ini dikenal sebagai orang yang mampu yang memiliki sejumlah aset kekayaan tersebar di wilayah Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baharullah yang merupakan orang tua Wali dari Ruslan (Keterbelakangan Mental) sejak lahir sekitar 1985 silam di Cabbenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, mengisahkan kehidupan dari Ruslan.
Bahwa Ruslan yang lahir sekitar tahun 1985 itu memang telah memiliki penyakit keterbelakangan mental. “Memang benar, saya punya keluarga dekat Ruslan termasuk sepupuh saya, Ibu saya bersaudara dengan Ibu dari Ruslan dan sejak lahir Ruslan memiliki penyakit keterbelakangan mental,”kata Baharullah, Kamis 2 Desember 2021 saat di temui di kediamannya.
Menurut Baharullah, bahwa kisah hidup Ruslan anak dari H.Muin T (Alm) dan Hj.Sunandari T (Alm) sangat menyedihkan karena selama hidupnya terus mengalami keterbelakangan mental bahkan tak tahu apa yang ia lakukan dalam hidupnya selama ini.
Terlebih menyedihkan lagi, ketika kedua orang tuanya meninggal dunia, Ruslan hidup sebatangkara. “Ketika itu Ruslan yang hidup sebatangkara dan sebagai keluarga saya tak sampai hati melihatnya, sehingga saya meminta kepada Keluarga (H.Dahlan) untuk membawa Ruslan ke Cabbenge dari Kota Pare-Pare,”ucap Baharullah.
Dengan tujuan agar Ruslan bisa hilang rasa trauma karena kedua orang tuanya yang sehari-harinya selalu ada disampingnya kini sudah tiada, meskipun Ruslan seorang yang memiliki keterbelakangan mental namun saat kedua orang tuanya masih hidup, Ruslan begitu dekat dan tahu memanggil Bapak Aji dan Mama Aji.
Ketika Ruslan di Cabbenge, lanjut Baharullah, Ruslan tinggal dirumah saya di Jalan Allapporeng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng dan langsung kami masukkan dalam status anak. Dan setelah kata Baharullah langsung melaporkan dan mengurus di Pengadilan Agama Watansoppeng untuk mendapatan ketetapan hukum status anak tersebut melalui persidangan dan Alhamdulillah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Watansoppeng, bebernya.
Ditanya terkait harta Warisan dari orang Tua Ruslan yang nilainya miliaran rupiah tersebut, Baharullah menjelaskan bahwa harta warisan dari kedua almarhum (Orang Tua) Ruslan sudah dikuasai oleh saudara Rusli dan Muhlis dengan keterangan surat hibah.
Sehingga kami dari keluarga mempertanyakan tentang keabsahan dari keterangan surat hibah tersebut, dan kini di proses di meja hijau (Pengadilan Agama) Watansoppeng. Bahkan menurut Baharullah proses hukum terkait surat hibah tersebut sudah kedua kalinya masuk di meja hijau dengan hasil Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Dan sekarang kami menyatakan Banding atas putusan Pengadilan Agama Watansoppeng tersebut, untuk mencari keadilan dan kebenaran siapa sebenarnya yang berhak atas harta warisan tersebut. Harta Warisan tersebut diketahui bersama bahwa Ruslan adalah pewaris tunggal dari kedua Alamrhum. Tentunya secara hukum dan agama yang berhak atas harta warisan tersebut adalah Ruslan sebagai anak Kandung dari Almarhum H.Muin T dan Almarhumah Hj.Sunandari T.
Akan tetapi berbekal surat Hibah, Saudara Rusli dan Saudara Muhlis yang merupakan kemenakan dari Almarhum H.Muin T (Orang Tua) Ruslan telah menguasai harta warisan dari kedua Almarhum. Selain menguasai melalui Surat Hibah, Rusli dan Muhlis juga telah menjual sejumlah aset atau harta warisan dari kedua Almarhum yang seharusnya menjadi milik dari Ruslan.
Sayang seribu kali sayang, Ruslan hanya duduk terpaku dan diam tak punya bahasa apapun karena Ruslan adalah penyandang penyakit keterbelakang mental. Hati siapa yang tak sedih melihat Ruslan yang kini hidup sebatangkara dan semua harta warisan dari kedua orang tuanya kini di kuasai oleh Rusli dan Muhlis dan bahkan sebagian sudah di jual.
Dalam kasus ini, pihak penegak hukum diminta untuk kembali mengkaji terkait aturan dan UU yang mengatur tentang harta warisan sesuai Perundang-undangan yang berlaku di Negeri ini Republik Indonesia.Siapakah sebenarnya yang berhak menerima harta warisan dari orang tua, apakah anak kandung ataukah kemenakan serta dasar hukum atas terbitnya surat hibah untuk menguasai dan memiliki harta warisan.
Redaksi : Andi Jumawi