Jakarta _ indeks.co.id — Dalam rangka pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut dan memerintahkan para Kajati dan Kajari untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa keberadaan para mafia tersebut sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing, bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah.
“Saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini, seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” ungkap Jaksa Agung.
Dengan demikian, Jaksa Agung RI mengharapkan Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada.
Salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah, diantaranya:
Belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).
Belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus; atau, terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.
“Atas dasar hal tersebut, problematika ini menjadi atensi khusus Jaksa Agung Republik Indonesia, karena Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. Oleh karenanya Jaksa Agung memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja (Kajati dan Kajari) ”segera bentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.”
Cermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat.
Berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah, dan segera antisipasi jika terjadi pergolakan dan gesekan horizontal di masyarakat. Terlebih di tanah Sumatera Selatan banyak terkandung sumber daya alam, maka sangat rentan terjadi sengketa lahan akibat perbuatan para mafia tanah.
“Ayo kita basmi para mafia tanah sampai akarnya! termasuk kepada para oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat,” penegasan Jaksa Agung.
Sejalan dengan pemberantasan mafia tanah, saya juga menaruh perhatian khusus pada pemberantasan mafia pelabuhan yang telah menghambat laju perekonomian, karena menimbulkan biaya berusaha yang tinggi, sehingga menjadikan persaingan usaha tidak sehat dan tidak kompetitif, serta mengakibatkan investor tidak tertarik berinvestasi di Indonesia, ungkap Jaksa Agung.
Untuk itu, Jaksa Agung melihat daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memiliki banyak pelabuhan yang rentan dikuasai oleh segelintir oknum, sehingga menghalangi investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Provinsi Sumatera Selatan.
“Saya minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri segera membentuk Tim Khusus untuk mencermati dan mengawasi pemasukan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan, cukai dan sumber daya alam,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung RI mengatakan untuk itu, pastikan mafia pelabuhan tak lagi berkutik, dan tunjukan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pengarahan Jaksa Agung terkait mafia tanah dan mafia pelabuhan, disampaikan pada saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se Sumatera Selatan beserta jajarannya, pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 yang lalu bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (K.3.3.1).
Jakarta, 28 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI