INDEKS.CO.ID_AMBON – Dalam Sepekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil menjobloskan 14 Tersangka korupsi dari tiga wilayah berbeda ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Berdasarkan peristiwa yang dirangkum oleh Indeks.co.id dalam sepekan atau sejak Jumat 04 November hingga Jumat 12 November 2021, Kejati Maluku bersama jajarannya telah menjebloskan 14 orang tersangka korupsi dari tiga daerah yang berbeda.
Diantaranya, lima tersangka berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat, enam tersangka dari Kabupaten Maluku Barat Daya, tiga tersangka dari Kota Ambon. Semuanya terjerat kasus korupsi.
“Kasus dugaan Tipikor PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2016-2017 menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp2,1 miliar.
Adalah LT dan JJL yang duluan dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon pada 4 November 2021. Lalu disusul oleh tersangka BTR pada 10 November 2021, juga di Rutan Kelas IIA Ambon.
“Kemudian dugaan perkara Tipikor belanja langsung di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar dengan kerugian Negara senilai Rp. 8,6 Miliar.
Pada kasus ini, mantan Karateker Bupati SBB, UH, dan RT, AP dan AN, lebih duluan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada Jumat (04/11/2021). Kemudian disusul oleh Sekda SBB Mansyur Tuharea pada Rabu 10 November 2021.
Berikutnya Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ambon, Steven Latuihamalo, ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada Kamis (11/11/2021). Dia ditahan dengan melakukan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2015-2018.
“Berdasarkan hasil audit audit BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp2,2 miliar. Penggunaan anggaran oleh tersangka tidak mampu dipertanggungjawabkan secara jelas alias fiktif.
Atas perbuatannya, jaksa menjeratnya dengan Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Dugaan perkara proyek pembangunan Pabrik Es [Coldstorage] milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp2 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp1.751.488.075 atau Rp1,7 miliar.
“Kejari Maluku Barat Daya menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu; JJK mantan Kepala Dinas atau Kadis Kelauatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku MBD/Kuasa Pengguna Anggaran, dan ST dari CV Berkat atau Penyedia Jasa, serta AG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tiga orang ini telah ditahan pada Kamis 11 November 2021. Tersangka JJK dan ST ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan AG di Lapas Perempuan Ambon.
Dugaan perkara Tipikor penyalahgunaan Retribusi Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2016-2019.
“Dalam kasus ini Tim Penyidik Kejati Maluku menetapkan dua orang tersangka. Yaitu; mantan Kadis Perindag Kota Ambon, PJL, dan Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon, VPM.
Berdasarkan hasil audit inspektorat Kota Ambon menemukan kerugian Negara senilai Rp1,3 miliar.
Totalitas kerugian Negara Akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh 14 orang tersangka di atas sebesar Rp15,9 miliar.
Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi