HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Drs.Herwin Saiman Buronan Tindak Pidana Perbankan Ditangkap Tim Tabur Kejagung Bekerjasama dengan Tim Tabur  Kejati Riau

15400
×

Drs.Herwin Saiman Buronan Tindak Pidana Perbankan Ditangkap Tim Tabur Kejagung Bekerjasama dengan Tim Tabur  Kejati Riau

Sebarkan artikel ini
Foto : (Tengah) Drs.Herwin Saiman Buronan Tindak Pidana Perbankan saat di amankan Tim Tabur Kejagung dan Tm Tabur Kejati Riau.
Listen to this article

JAKARTA_indeks.co.id–Pada Kamis 04 November pukul 23:15 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Perbankan pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Identitas orang yang diamankan, yaitu:
Nama : Drs. HERWIN SAIMAN
Tempat Lahir : Medan
Umur/Tanggal Lahir : 61 Tahun / 19 Agustus 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Tengku Zainal Abidin no 99 RT 004 RW 001, Kelurahan Sekip,
Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Mantan Presiden Komisaris PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat
Panjang.

Drs. HERWIN SAIMAN selaku mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan sdr. SOMI, S.E. selaku direktur PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, pada waktu sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada sdr. HADIANTO HANAFI sebesar Rp. 800 juta dan kepada sdr. SUGANDI sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dimana setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Drs. HERWIN SAIMAN.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Terpidana Drs. HERWIN SAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

BACA JUGA  Masyarakat Desa Poni-Poniki Memblokade Jalan ?

Terpidana Drs. HERWIN SAIMAN diamankan di kediamannya yang beralamat di Perumahan Maya Asri No D8, Pekanbaru, Riau karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana berdasarkan pemantauan, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Terpidana.

Saat dilakukan pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari Terpidana, namun Tim Tabur dengan didampingi petugas Kepolisian Sektor Kampar, petugas keamanan komplek perumahan Terpidana, serta pihak RT setempat, dapat mengendalikan kondisi dan menenangkan Terpidana, dan selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1).

Jakarta, 05 November 2021
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Redaksi/Publizher : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!