Indonesia Ekspress www.indeks.co.id__Jakarta-Humas: Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan tertinggi di bidang peradilan terus berupaya berpartisipasi aktif untuk menyukseskan kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi, sepanjang kewenangan Mahkamah Agung.
Terkait hal tersebut, Kamis (28/10) Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berlaku sejak tanggal 17 September 2021. Acara sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual ini dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
PerMA tersebut diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja pasal 118 yang mengubah pasal 44, 45, 47, 48, dan 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di mana salah satu pasal perubahan tersebut telah mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga.
“Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD dengan perwakilan pengadilan niaga di seluruh Indonesia, praktisi, asosiasi, ahli ekonomi, perwakilan Kementrian terkait, serta akademisi,” tutur Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Hakim Agung Syamsul Maarif sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut mengatakan bahwa PerMA No. 3 Tahun 2021 mengatur beberapa ketentuan baru dan spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU. Ketentuan ini di antaranya meliputi yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU, jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPU menjatuhkan denda, batasan dalam memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli, larangan menerima alat bukti surat/dokumen, dan eksekusi terhadap Putusan KPPU baik yang tidak diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan/kasasi.
Narasumber lainnya, Jenny Da Rin, Penasehat Menteri di bidang Komunikasi Politik dan Strategis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia menyatakan dukungan Pemerintah Australia atas terselenggaranya dialog antara Mahkamah Agung RI dan Federal Court of Australia seputar penanganan perkara persaingan usaha.
“Selama lebih dari dua dekade, pengadilan Australia dan Indonesia telah bekerja sama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai Pemerintah Australia. Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Jenny Da Rin.
Narasumber lainnya, Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Sirait. dalam paparannya menyatakan bahwa PerMA adalah solusi terdekat (immediate solution). PerMA mengisi kekosongan hukum. Tujuan adanya PerMA untuk berkontribusi pada kepastian hukum. Tidak ada produk hukum yang sempurna, PerMA baru ini akan diuji melalui penerapannya di lapangan, dan di masa yang akan datang dapat diamandemen sesuai dengan kebutuhan.
Acara sosialisasi bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui kanal Youtube Mahkamah Agung, diharapkan lebih banyak lagi publik yang dapat mengetahui serta memahami pengaturan PerMA No. 3 Tahun 2021.
“Besar harapan saya, bahwa pelaksanaan PerMA No. 3 Tahun 2021 dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu saya mendorong adanya kerjasama yang baik antara para pihak yang terlibat di dalamnya,” harap Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi