HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Jam Pidsus Kejagung RI Periksa Enam Saksi Kasus TIPIKOR PT.ASABRI (PERSERO)

16961
×

Jam Pidsus Kejagung RI Periksa Enam Saksi Kasus TIPIKOR PT.ASABRI (PERSERO)

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Jumat 22 Oktober 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
T selaku Direktur Utama PT Royal Investium Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
LIG selaku Tim Terdakwa Heru Hidayat, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
H selaku Sales NH Korindo Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
JJ selaku Direktur Kustodian Standard Chartered Bank, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
IS selaku Komisaris PT Aurora Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
GPB selaku Pemegang Saham PT Aurora Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 22 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI : ANDI JUMAWI

BACA JUGA  KHITANAN MASSAL DALAM RANGKA BAKSOS HUT KE-74 KORPASKHAS OLEH SATUAN PASKHAS PONTIANAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!