HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Jam Pidsus Periksa Delapan Saksi Tipikor PT.ASABRI

9682
×

Jam Pidsus Periksa Delapan Saksi Tipikor PT.ASABRI

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Kamis 14 Oktober 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
HT selaku Komisaris PT. Mahkota Properti Indo Senayan, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
NAP selaku Koordinator Investasi dan Riset PT. Aurora Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
HP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
NSAM selaku Direktur Utama PT. Capital Bridge Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
ADP selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
MZ selaku Direktur Sucor Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
HS selaku Head Equity Sales PT. Minna Padi Investama Sekuritas, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
J selaku Sekretaris Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).

Jakarta, 14 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM REDAKSI : ANDI JUMAWI

BACA JUGA  Kasus ZA, Pelajar Bunuh Begal: Alasan Pemaaf bisa Jadi Pertimbangan Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!