JAWA TIMURKEDIRINasionalREDAKSI

Soni Sumarsono, PSN Membantu Menciptakan Ruang Kerja Masyarakat

12596
×

Soni Sumarsono, PSN Membantu Menciptakan Ruang Kerja Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID_KEDIRI–JAWA TIMUR, Ketua Umum Garda Depan Penegak Demokrasi (GADAPAKSI) Indonesia Soni Sumarsono,menuliskan bahwa, Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan gagasan besar atau lompatan besar terhadap sebuah kebijakan Negara.

Sehingga menurutnya, gagasan dan ide besar ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, baik dari Pemerintah pusat, daerah dan terpenting adalah kearifan lokal Adat budaya suatu daerah serta memudahkan, mempercepat kebijakan Negara antara Putera Daerah, Pejabat Daerah dengan Pemerintah Pusat, serta para investor saling mendukung, menjaga tanpa mencederai,menghianati apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga pelaksanaan proyek pembangunan strategis nasional dapat berjalan dengan baik.

“Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ucap Soni Sumarsono, Selasa 28 September 2021.

Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi istilah yang kerap terdengar di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak periode pertama hingga periode kedua saat ini,ujarnya.

Untuk diketahui, aturan terbaru mengenai PSN termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN).

PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN tersebut merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Penjelasan mengenai definisi Proyek Strategis Nasional dijelaskan pada PP 42/2021 Pasal 1 Ayat 1, dan dijabarkan secara lebih gamblang pada penjelasan atas PP 42/2021 bagian umum.

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA  Kades Paroto di TUDING HALANGI IUP Tambang Golongan C

Pelaksanaan PSN menitikberatkan pada pembangunan fisik dan nonfisik yang mempunyai peran penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pendekatan pembangunan infrastruktur kewilayahan.

“Selain berperan dalam mendukung berbagai bidang pembangunan, Proyek Strategis Nasional juga berperan dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai industri barang dan jasa serta menciptakan ruang pekerjaan bagi masyarakat luas guna mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan nasional,”ungkapnya.

Meski demikian, PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN bukanlah satu-satunya aturan mengenai Proyek Strategis Nasional. Sebelumnya, sudah terdapat aturan mengenai PSN yang hingga saat ini masih berlaku.

Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Singkatnya, regulasi tersebut lebih dikenal dengan sebutan Perpres 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Aturan tersebut, beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN.

Dengan demikikian, aturan Proyek Strategis Nasional yang berlaku tahun 2021 ini adalah PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN dan Perpres 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Sumber : Soni Sumarsono Suryonegoro Ketua Umum GADAPAKSI Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!