HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

SATU ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN JALUR TRANSMISI (T/L) 275 KV KILIRANJAO-PAYAKUMBUH SUMATERA BARAT PADA PT PLN (PERSERO) UIP MEDAN TAHUN 2016-2017

5738
×

SATU ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN JALUR TRANSMISI (T/L) 275 KV KILIRANJAO-PAYAKUMBUH SUMATERA BARAT PADA PT PLN (PERSERO) UIP MEDAN TAHUN 2016-2017

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID–JAKARTA, Selasa 31 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

Saksi yang diperiksa, yaitu MR selaku Executive Vice President (EVP) Pelayanan Human Capital PT. PLN (Persero), diperiksa terkait dengan penerapan rekomendasi SPI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Redaksi : Andi Jumawi
Jakarta, 31 Agustus 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

BACA JUGA  Menhan Prabowo Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!