HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

7 Saksi Kasus PT.ASABRI di Periksa Jam Pidsus

4502
×

7 Saksi Kasus PT.ASABRI di Periksa Jam Pidsus

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA,Senin 30 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
H selaku Direktur Utama PT. OSO Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero).

IW selaku Pegawai PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

ES selaku Head Operation PT. Millenium Asset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

RDA selaku Direktur PT. Millenium Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

N selaku Fund Manager PT. Asia Raya Kapital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

ABW selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero).

DB selaku pihak swasta, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Redaksi : Andi Jumawi
Jakarta, 30 Agustus 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

BACA JUGA  Cek Pabrik di Cianjur, Kabareskrim Polri Minta Obat Untuk Covid-19 Segera Didistribusikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!