INDEKS.CO.ID–JAKARTA–Pimpinan TNI AD memastikan bahwa 2 (dua) oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang diduga mencuri HP milik Serka AODK, akan diproses secara hukum.
Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MSB dan AODK ini, ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (21/8), di Madispenad Jakarta Pusat.
Dijelaskan, sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini.
Tatang pun menegaskan, bahwa TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. “Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar”, serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan, pungkasnya.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
Sumber : Dispenad