Indeks--Gresik,Jatim_Untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Satuan Tugas (SATGAS) gabungan terdiri dari anggota Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik dan Satpol PP Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar operasi Yustisi untuk peningkatan kedisiplin dan penegakan hukum untuk protokol kesehatan.
Satgas gabungan tersebut menyisir aktivitas warga masayarakat yang sedang melaksanakan transaksi jual beli di sekitaran Pasar Gresik yang terletak di jalan Gubernur Suryo. Senin (28/12/20).
Kanit Patroli Satpolairud Polres Gresik Ipda M Subagiyo, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menyampaikan bahwa, operasi yustisi ini digelar supaya masyarakat tetap waspada dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang berlaku mengingat virus corona masih berkeliaran disekitar kita,ucapnya.
“Kita kedepankan penegakan hukum kepada pelanggar yang terjaring sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020, agar yang bersangkutan merasa jera dan dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain,” ungkap Ipda M Subagio.
Dalam gelaran kegiatan ini selain untuk penegakan hukum protokol kesehatan, kegiatan kali ini pun juga bertujuan mengedukasi warga masyarakat yang beraktivitas di pasar Gresik untuk terus menerapkan serta mengerti pentingnya terus menjalankan protokol kesehatan.
Dalam Operasi Yustisi kali ini petugas mendapati 1 (satu ) orang pelanggar Protokol kesehatan, kemudian oleh petugas dilakukan penindakan berupa teguran lisan sebagai himbauan untuk kedepannya menjalankan protokol kesehatan.
Laporan : Rudiyono/Imam Mura
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi