HUKUMJAKARTAKPKNasional

[Klarifikasi] Surat Perintah Penyidikan Palsu

1321
×

[Klarifikasi] Surat Perintah Penyidikan Palsu

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA–INDEKS.CO.ID
KAMIS 10 DESEMBER 2020

Klarifikasi Informasi Hoaks  10 Desember 2020.
Telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai tersangka. Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan. Dalam surat tersebut tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020.

KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat.

KPK melalui twitter @KPK_RI dan IG Story @official.kpk telah membuat klarifikasi terhadap surat yang beredar seolah-olah berasal dari KPK tersebut.

KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

KPK menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada Kepolisian setempat. Selain itu silahkan informasikan kepada KPK melalui saluran Call Center 198.

KPK menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id.
(RED*/ANDI JUMAWI/GUMILAR)

BACA JUGA  Asah Kemampuan Di Air, Prajurit Yonbekpal 2 Marinir Berlatih Renang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!