Kendari,www.indeks.co.id__Selasa 1 Desember 2020__Dinilai tak becus kelola pasar basah Mandonga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menghentikan kerjasama dengan PT Kurnia.
Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, PT Kurnia ini selaku pengelola pasar basah Mandonga sudah meresahkan para pedagang. Pasalnya setiap keluhan para pedagang tidak pernah diperhatikan oleh pengelola pasar, sehingga kerjasama antar Pemkot Kendari dan PT Kurnia harus dievaluasi.
Dengan demikian Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini merekomendasikan Pemkot Kendari untuk memutus kerjasama tersebut. “Harus segera diputus kerjasamanya meski belum selesai kontraknya, karena para pedagang sudah tidak nyaman dengan sistem pengelolaan PT Kurnia,” tegasnya.
“Dan rekomendasi itu kami sudah sodorkan kepada Pemkot Kendari,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu menyampaikan, pihaknya setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), Investigasi dan rapat internal Komisi I, II dan III menghasilkan beberapa keputusan.
Pertama, PT Kurnia tidak menghargai DPRD, karena setiap kali dipanggil pihak pengelola pasar tidak pernah datang
Kedua, PT Kurnia melanggar Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pemkot Kendari, sementara kesepatakan tersebut merupakan dasar Pemkot dalam hal bekerjasama dengan pihak kedua.
Ketiga, tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diberikan pihak kedua yang signifikan untuk peningkatan PAD di Pemkot Kendari.
Dengan demikian, kerjasama itu harus diputuskan karena PT Kurnia tidak layak bekerjasama dengan pemerintah karena sudah merusak para pedagang dan tidak memperbaiki infrastruktur yang ada di pasar basah Mandonga. “Untuk apalagi melanjutkan kerjasama jika sudah tidak becus mengelola pasar basah Mandonga,” paparnya.
Selain itu, Politisi PDIP ini mengatakan, seharusnya PT Kurnia diaudit dulu, apakah PT Kurnia ini betul-betul ada secara anggaran dasar dan rumah tangga (ADRT), karena setiap diundang yang datang menyampaikan besok dia akan diganti. “Ini kita tidak tahu siapa bagian pemasarannya, siapa bagian managemennya, siapa bagian keuangannya dan siapa direktur utamanya,” urainya.
Yang menjadi pertanyaan tambahnya, apakah Pemkot Kendari bekerjasama dengan perusahaan fiktif itu tidak melanggar aturan. “Ini harus diperjelas, supaya tidak timbul pertanyaan,” bebernya.
Jika harus menunggu kontrak selesai, harusnya Pemkot harus duduk bersama dengan DPRD, karena dewan sudah melakukan investigasi dan lain sebagainya. “PT Kurnia ini sudah meresahkan para pedagang, sehingga untuk apalagi dipertahankan, ditambah lagi struktur kepengurusannya tidak jelas,” tutup Andi Sulolipu.(Kdr)