HUKUMKENDARINasionalSOROTSulawesi Tenggara

Ramadhan Berakhir, Kasus Mr. WANG Dan Ilegal Mining Disultra Juga Berakhir ?

686
×

Ramadhan Berakhir, Kasus Mr. WANG Dan Ilegal Mining Disultra Juga Berakhir ?

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Ramadhan Berakhir, Kasus Mr. WANG Dan Ilegal Mining Disultra Juga Berakhir ?
Oleh :
MUHAMAD IKRAM PELESA
(Wakil Serkretaris Jenderal PB HMI Periode 2018-2020)
Beberapa bulan terakhir ramai perbincangan mewarnai jagad media sosial masyarakat sulawesi tenggara, mulai dari penindakan kasus dugaan ilegal mining sampai dengan kasus pemalsuan identitas kewarganegaraan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Kedua persoalan tersebut menggelinding sejak awal ramadhan hingga gema takbir berkumandang diseluruh pelosok jazirah bumi anoa, namun sayangnya penanganan kasusnya juga tak kunjung selesai.
Dalam coretan ini, penulis akan coba menyampaikan telaah penanganan kasus ilegal mining dan pemalsuan identitas kependudukan selama beberapa bulan terakhir yang sampai detik ini belum menemukan titik terang penyelesaiannya, tentu catatan ini berdasarkan persfektif penulis.
Pertama, penulis akan mengurai penanganan kasus Warga Negara Asing (WNA) Asal China Si pelaku Pemalsuan Identitas Kependudukan (KTP) atas nama Wawan Saputra Razak yang sampai saat ini belum dilakukan penahanan, bahkan informasi terbaru dari Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyampaikan tidak menemukan bukti Mr. Wang melakukan pemalsuan KTP.
*Mr. WANG DAN PENGARUHNYA*
Sejak awal penulis mencurigai bahwa kasus pemalsuan identitas kewarganegaraan yang dilakukan bos tambang asal konawe utara itu, akan mengalahkan Drama Korea, dimana Perlakuan Istimewah Polda Sultra terhadap Mr. Wang nampak saat permintaan keterangan Pelaku Pemalsuan KTP tersebut, dimana Penyidik subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sultra memilih menyambangi rumah Mr. Wang padahal sebelumnya disebutkan bahwa alasan ketidakbersediaan Mr. Wang memenuhi Panggilan Polda karena Daerah tempat tinggalnya masuk dalam kategori Zona Merah. Namun berbeda perlakuan terhadap Pelapor dan Sejumlah Saksi yang juga berasal dari kabupaten yang sama dengan Mr. Wang, mereka harus menerobos Status Zona Merah daerah hanya untuk memenuhi panggil Polisi.
Hal lainnya juga nampak dari pernyataan Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Singgih Hermawan pada beberapa media Online bahwa pihaknya belum bisa merilis hasil pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan Dokumen kewarganegaraaan Mr. Wang, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti. Sementara soal pembuktian pemalsuan identitas kewarganegaraan Mr. Wang, semua pihak telah satu suara baik dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari dan Pihak Imigrasi Kelas II A Kota Kendari telah menyatakan bahwa memang benar KTP atas nama Wawan saputra Razak yang selalu digunakan Mr. Wang sebagai Identitas adalah Palsu.
Dalam persoalan pemalsuan Identitas kewarganegaraan Nasionalisme Pihak Kepolisian dipertaruhkan, Penyidik subdit Jatanras Ditkrimum Polda harus menjaga integritas Kepolisian, jangan sampai lebih mesrah dengan kepentingan Asing dari pada Kepentingan penegakan Hukum dinegeri ini.
Pada persfektif penindakan harusnya pihak Imigrasi Kendari segera melakukan penindakan kepada Mr. Wang atas dugaan Pemalsuan Identitas diri. Sebab dalam Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menegaskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta) Rupiah, Untuk itu saya minta pihak Imigrasi untuk segera melakukan penindakan terhadap WNA Pembuat KTP Palsu karena itu juga dapat dilihat Pasal 30 Peraturan MENKUMHAM Nomor 8 Tahun 2014 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013″, Sehingga pihak kepolisian maupun Imigrasi telah cukup alasan untuk melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap Mr. Wang selaku pelaku pemalsuan identitas kewarganegaraan.
*SPEKULASI PENINDAKAN ILEGAL MINING*
Kedua, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditreskrimsus Polda Sultra) belum lama ini melakukan penyegalan terhadap 22 Alat berat salah satu perusahaan tambang yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada tanggal 31 Maret 2020 lalu. Namun baru saja beranjak seminggu pasca penyegelan dilakukan, Secara diam-diam Dirkrimsus Polda Sultra diketahui telah melepaskan ke 22 Alat berat tersebut. Tentu kejadian tersebut sangat mencoreng wajah Institusi Kepolisian dalam melakukan penindakan Ilegal Mining dinegeri ini, apalagi kejadian tersebut bukan kali pertamanya menggunakan modus yang sama, secara berulang dilakukan oleh pihak yang sama.
Sebelumnya kejadian dengan modus penindakan serupa juga telah pernah terjadi pada beberapa perusaahan tambang bermasalah yang pernah ditindaki pihak Ditreskrimsus Polda Sultra, yaitu pada tanggal 28 Juni 2019 lalu, Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyegelan puluhan alat berat milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dan dihari yang sama juga menyegel alat berat milik PT. Roshini Indonesia Di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Bahkan, dikabarkan juga mengamankan Direktur perusahaan yang bersangkutan.
Kemudian, Pada Tanggal 17 Maret 2020, TIM Investigasi Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra kembali melakukan penyegelan alat berat milik 7 Perusahaan tambang yakni PT. Bososi Pratama, PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM) PT. Ampa, PT Pertambangam Nikel Nusantara, dan PT. JaIumas yang melalukan aktivitas pertambangan di kawasan IUP PT. Bososi Pratama, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepualuan, Kabupaten Konawe Utara.
Selain itu, TIM investigasi Mabes Polri Bersama Ditreskrimsus Polda Sultra juga dikabarkan melakukan penyegelan terhadap lahan PT. Trias Jaya Agung, Di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana. Dari ketiga pendindakan ilegal mining tersebut, Penulis menilai Ditreskrimsus Polda Sultra terkesan menutup Akses Informasi mengenai perkembangan Kasus tersebut, sehingga tiba-tiba saja kasus tersebut lenyap tanpa status hukum yang jelas. Sebelumnya, Pada 31 Maret 2020, Ditreskrimsus Polda Sultra melalukan penyegelan terhadap 22 alat berat di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama. Semula puluhan alat berat itu diduga milik PT. Natural Persada Mandiri (NPM). Namun setelah diklarifikasi terkait alat berat tersebut, pihak perusahaan membantah, jika 22 alat berat yang disegel bukan milik mereka.
*SEPINYA BERITA PENYEGELAN PERUSAHAAN TAMBANG DI BLOCK MANDIODO*
Ketiga, Beberapa pekan lalu TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri berhasil melakukan penyegelan perusahaan Tambang Nickel di Blok Mandiodo yakni PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi dan PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) atas dugaan ilegal mining, Namun sayangnya penindakan tersebut sepi pemberitaan awak media. Sehingga banyak pihak yang mengaku kaget terkait informasi tersebut, termasuk penulis sebagai pihak yang melakukan pressure pada 29 Maret 2019 lalu, melaporkan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi Dilapor Ke Mabes Polri atas dugaan ilegal mining dan ketidakpatuhan atas pemberhentian yang dilakukan oleh pemerintah provinsi selain itu aktivitas penambangan kedua perusahaan tersebut adalah lahan yang dikuasai PT. Antam Tbk berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014.
Pihak TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri mestinya terbuka atas penindakan ilegal mining yang dilakukannya agar publik tidak berspekulasi berlebihan, apalagi sampai menuding bila Polri ingin bermain mata dengan pihak yang ditindak karena informasi penindakan yang dibungkam.
Untuk itu penulis menyarakan agar pihak TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri terbuka dan menyampaikan rilis penindakan perusahaan tambang pelaku ilegal mining di Block Mandiodo, agar dapat menimbulkan efect jerah dan tidak mengulagi perbuatannya kembali.
*KEMANA KASUS ILEGAL MINING PT. BOSOSI PRATAMA ?*
Keempat, Penanganan Dugaan Kasus Ilegal Mining yang dilakukan oleh TIM Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri diareal pertambangan Nickel PT Bososi Pratama pada 17 Maret 2020 belum menunjukan keseriusannya. meskipun beberapa minggu lalu 3 pimpinan Perusahaan Join Operasional PT. Bososi Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM. Namun Sang Direktur PT. Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim Si Pemilik IUP Lokasi penambangan belum berstatus tersangka. Meskipun Dalam keterangan Kombes Pol Pipit Rusmanto dibeberapa media online, yang memastikan, Andi Uci akan segera menyusul ditetapkan tersangka karena yang memberikan SPK adalah Andi Uci selaku Direktur PT. Bososi. Namun Publik masih meragukan pernyataan itu, entah apa yang menjadi pertimbangan !
Menurut Penulis Mabes Polri tidak boleh berhenti pada pemeriksaan Para pelaku Ilegal mining dalam hal ini yakni Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM, melainkan harus memastikan bahwa PT. Bososi Pratama dan 3 Perusahaan Join Operasional lainnya harus ikut serta. Selain itu Mabes Polri juga harus ikut memeriksa Pihak Dinas ESDM Sultra yang berperan dalam penerbitan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) atas barang ore yang akan dijual, apakah clean and clear. Karena ini akhirnya diketahui bermasalah, maka patut pertanyakan bagaimana mekanisme penerbitan SKV oleh Dinas ESDM, karena tidak mungkin ada peninjauan lokasi. Karena jika melalui tahapan itu, pasti ore nya tidak akan lolos. Tapi karena orenya lolos dan berlangsung lama, maka penulis menduga ada permainan di tubuh Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya Penulis juga mendapatkan kabar bahwa selama ini pihak Dinas ESDM Sultra diduga melakukan obral SKV Kepada para penambang yang bermasalah dengan asal-usul barang (ore), dimana untuk mendapatkan surat verifikasi dari Dinas ESDM, Para penambang tersebut harus merogoh gocek sebesar 50 sampai dengan 100 Juta untuk 1 tongkang, untuk itu sangat penting bagi TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami Praktek Suap dan Gratifikasi dalam kasus ilegal mining yang melibatkan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Disisi lain ada pihak lain yang mesti diperiksa dalam kasus tersebut, yakni Kepala Syahbandar Molawe atas penerbitan surat izin berlayar terhadap sejumlah Kapal Tongkang pemuat Ore hasil ilegal mining PT. Bososi Pratama bersama perusahaan Join Operasionalnya, karena penulis menduga ada praktek gratifikasi yang terjadi untuk memuluskan aktivitas penjualan ore.
Dalam kasus ini, penulis menilai ada upaya menghindarkan keterlibatan Direktur PT. Bososi Pratama Andi Uci Abdul Hakim dalam skandal Ilegal mining yang melibatkan 6 Perusahaan Join Operasionalnya, sebab 3 Pimpinan Perusahaan kerjasamanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sementara ia sebagai pemilik IUP dan pemberi kuasa belum tersentuh hukum sama sekali.
Terakhir, Dalam telaah kasus diatas penulis menilai bahwa Aparat Penegak hukum dalam hal ini Pihak Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sultra harus menunjukan keseriusannya dalam penanganan Kasus Pemalsuaan Identitas Kewarganegaraan yang dilakukan Oleh Mr. Wang dan Dugaan Kasus Ilegal Mining yang terjadi di Wilayah IUP PT. Bososi Pratama yang melibatkan 6 Perusahaan Join Operasional dan Beberapa Perusahaan Tambang diblok Mandiodo yang telah dilakukan penyegelan beberapa waktu lalu. Polri mesti terbuka dan melibatkan semua pihak dalam memerangi ilegal mining disulawesi tenggara, Sehingga kasus-kasus tersebut tidak saling timpa, saling kubur, apalagi sampai ikut berakhir bersama usainya bulan suci ramadhan ditahun ini.
PUBLIZHER/REDAKSI : ANDI JUMAWI

BACA JUGA  Hindari Bencana Demografi, Generasi Muda Harus Miliki Karakter Intelektual Komprehensif dan Kuasai IPTEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!