KENDARI, INDEKS,Nampaknya Penanganan Dugaan Kasus Ilegal Mining yang dilakukan oleh TIM Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri diareal pertambangan Nickel PT Bososi Pratama pada 17 Maret 2020 mulai menunjukan keseriusannya. Pasalnya beberapa hari lalu 3 pimpinan Perusahaan Join Operasional PT. Bososi Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing adalah Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM. Sementara Direktur PT. Bososi Pratama, Andi Uci belum berstatus tersangka.
Meskipun belum menyentuh sang pemilik IUP PT. Bososi Pratama, Andi Uci. Namun, Kombes Pol Pipit Rusmanto memastikan, Andi Uci akan segera menyusul ditetapkan tersangka.
“Pasti akan menjadi tersangka (Andi Uci), karena yang memberikan SPK adalah Andi Uci selaku Direktur PT. Bososi,” ungkap Kombes Pol Pipit Rusmanto, dikutip di www.tenggaranews.com Sabtu 16 Mei 2020.
Menangggapi hal tersebut, Koordinator Presidium Forsemesta, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan Mabes Polri tidak boleh berhenti pada pemeriksaan Para pelaku Ilegal mining dalam hal ini PT. Bososi Pratama dan 6 Perusahaan Join Operasionalnya. Namun kata Ikram. Mabes Polri harus memeriksa Pihak Dinas ESDM Sultra yang berperan dalam penerbitan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) atas barang ore yang akan dijual, apakah clean and clear.
“Kami apresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri Atas pentapan 3 Tersangka dalam kasus dugaan ilegal mining PT. Bososi Pratamana. Namun kami meminta Mabes Polri juga harus Periksa Pihak Dinas ESDM Sultra, karena mereka yang keluarkan SKV. Karena ini akhirnya diketahui bermasalah, maka patut kita pertanyakan bagaimana mekanisme penerbitan SKV oleh Dinas ESDM, sebab ini tidak mungkin ada peninjauan lokasi. Karena jika melalui tahapan itu, pasti ore nya ngga bakal lolos, tapi ini lolos dan berlangsung lama, berarti ada permainan di Dinas ESDM Sultra”, Bebernya
Pihaknya juga mendapatkan kabar bahwa selama ini pihak Dinas ESDM Sultra diduga melakukan obral SKV Kepada para penambang yang bermasalah dengan asal-usul barang (ore), dimana untuk mendapatkan surat verifikasi dari Dinas ESDM, Para penambang tersebut harus merogoh gocek sebesar 50 sampai dengan 100 Juta untuk 1 tongkang
“Kami juga mendapati kabar, bahwa selama ini pihak Dinas ESDM Sultra diduga melakukan obral SKV Kepada para penambang yang bermasalah dengan asal-usul barang (ore), jadi para penambang itu tidak lagi dicheck lokasi pengambilan orenya, cukup bayar 50 sampai 100 juta pertongkan SKV sudah terbit, jika ini benar maka hal ini harus diusut tuntas”,Pungkasnya
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti ini juga meminta Kepala Syahbandar Molawe diperiksa atas penerbitan surat izin berlayar Kapal Tongkang pemuat Ore hasil ilegal mining PT. Bososi Pratama bersama perusahaan Join Operasionalnya, karena pihaknya menduga ada praktek gratifikasi yang terjadi untuk memuluskan aktivitas penjualan ore.
“Jadi tidak hanya Dinas ESDM sultra, kami minta Kepala Syahbandar Molawe juga harus diperiksa atas penerbitan surat izin berlayar Kapal Tongkang pemuat Ore hasil ilegal mining PT. Bososi Pratama bersama perusahaan Join Operasionalnya, karena kami menduga ada praktek gratifikasi yang terjadi untuk memuluskan aktivitas penjualan ore mereka”, Tutupnya
Sebelumnya 16 Januari 2019 Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) telah melaporkan PT. Bososi Pratama Ke Bareskrim Mabes Polri dengan Kementerian ESDM RI dengan kasus dugaan ilegal mining.
REDAKSI : ANDI JUMAWI